Mahfud MD: Penghapusan Presidential Threshold Langkah Berani Menuju Demokrasi Inklusif

AKURAT.CO Mantan calon wakil presiden di Pemilu 2024, Mahfud MD, menegaskan pentingnya menerima dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurut Mahfud, keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia.
“Putusan ini harus diterima karena bersifat final dan mengakhiri konflik. Sebagai negara hukum, keputusan yang sudah inkrah harus dilaksanakan tanpa kecuali,” ujar Mahfud seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan, selama ini ambang batas 20 persen kerap dianggap sebagai penghalang hak rakyat dan partai politik untuk memilih dan dipilih. Menurutnya, putusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi bangsa.
Baca Juga: Ferry Kurnia: Penghapusan Presidential Threshold Bukti Kemenangan Demokrasi
“Keputusan MK ini adalah landmark decision yang membuka ruang baru bagi demokrasi. Dengan ini, hak rakyat dan partai politik untuk berkontribusi dalam politik nasional semakin terjamin,” tambah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.
Mahfud juga memuji keberanian MK dalam mengambil langkah progresif dengan mendengarkan aspirasi rakyat.
Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk aktivisme peradilan yang membawa keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ini bukan hanya soal keputusan hukum, tetapi juga soal mendengar suara rakyat. MK telah membuktikan diri sebagai penjaga konstitusi yang mampu menjawab tantangan demokrasi,” tegasnya.
Namun, Mahfud mengakui bahwa ia dulu pernah skeptis terhadap peran MK dalam menentukan kebijakan terkait presidential threshold.
Ia sebelumnya berpandangan bahwa isu tersebut seharusnya menjadi kewenangan legislatif, bukan yudikatif.
Baca Juga: Meski Ambang Batas Dihapus, Prabowo Tetap Jadi Figur Terkuat di Pilpres 2029
“Dulu saya percaya bahwa ambang batas adalah wilayah open legal policy yang menjadi hak legislatif. Tapi MK telah membuktikan, dalam konteks tertentu, intervensi mereka bisa menjadi solusi demi demokrasi,” ungkapnya.
Mahfud berharap, agar semua pihak mendukung keputusan ini demi memperkuat pondasi demokrasi di Indonesia.
“Kini saatnya kita membangun politik yang lebih inklusif dan merangkul semua elemen bangsa untuk memilih dan dipilih tanpa hambatan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









