Akurat
Pemprov Sumsel

Istana Hormati Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Eko Krisyanto | 30 Agustus 2025, 06:10 WIB
Istana Hormati Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris
 
AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Putusan ini direspons oleh pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
 
Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah menghormati penuh putusan MK tersebut dan akan segera mempelajarinya. Setelah dipelajari, pemerintah akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah tindak lanjut yang akan diambil. 
 
“Baru saja kami mendapatkan informasinya sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025).
 
 
Putusan MK ini muncul setelah gugatan uji materi yang diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi. Mereka berpendapat bahwa larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara seharusnya juga berlaku bagi wakil menteri.
 
MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengubah bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang kini secara eksplisit melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
 
Meski demikian, MK memberikan masa tenggang (grace period) selama dua tahun, hingga Agustus 2027, agar pemerintah dapat menyesuaikan diri dan mencari pengganti yang tepat untuk posisi komisaris yang saat ini dijabat oleh sekitar 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih.
 
 
Selama masa transisi ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan penyesuaian tersebut berjalan lancar tanpa mengganggu operasional BUMN.
 
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R