Pemakzulan Gibran Tidak Berdasar, MPR Tetap Berpegang Teguh pada Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak berdasar.
Pihaknya tetap berpegang teguh, pada keputusan dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang kemudian dilakukan pelantikan kepada Presiden dan Wapres.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan Wapres," kata dia saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Wamensesneg Dukung Gibran Rakabuming Klarifikasi Isu Publik Lewat Video Monolog
Sebelumnya, pada poin ke delapan para Purnawirawan TNI yang menyatakan mengusulkan pergantian Wapres kepada MPR, karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Hakim.
Menurutnya, jika ada pelanggaran dalam keputusan penetapan, seharusnya diselesaikan setelah keputusan pemilihan. Namun kenyataannya, pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini sudah berjalan hampir enam bulan.
"Itu kan sudah berjalan, dalam artian kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan, meski dilakukan pada saat itu. Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," jelas dia.
Dia menjelaskan, untuk melakukan pemakzulan diperlukan telaah dan pendalaman dari para pakar hukum. Namun dia menekankan, bahwa MPR berpegang teguh pada ketetapan konstitusi yang telah dilakukan.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum, tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







