Golkar Nilai Putusan MK Beri Sinyal Pilpres Lebih Dulu, Pilkada Menyusul

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai, arah penyelenggaraan pemilu sudah cukup jelas pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut MK secara eksplisit menunjukkan bahwa pemilu nasional—termasuk Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD—akan digelar lebih dulu, baru kemudian disusul Pilkada.
“Kalau melihat putusan MK kemarin, sudah terlihat formatnya. Pemilu nasional lebih dahulu, kemudian pemilu lokal. Itu sudah ditegaskan dalam amar putusan,” ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Politikus asal Jawa Timur itu juga mencermati adanya kecenderungan MK memberi ruang untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah ketimbang pengangkatan pelaksana tugas (Plt).
Skema ini, kata dia, dinilai lebih masuk akal agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan saat masa transisi menuju pemilu lokal.
“Dari amar putusannya, saya membaca arah yang diambil adalah memperpanjang masa jabatan, bukan menunjuk Plt. Ini tentu memberi celah bagi daerah untuk tetap memiliki kepemimpinan definitif selama jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal,” jelas Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu.
Baca Juga: Menteri UMKM Sebut PIK2 Bukan Sekadar Modern, Tapi Juga Ramah untuk UMKM
Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar akan tetap mencermati secara menyeluruh isi putusan MK.
Tujuannya adalah agar tidak terjadi benturan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Politik lainnya.
“Golkar akan mendalami isi putusan MK secara komprehensif, lalu kita sesuaikan dalam proses legislasi nanti. Ini penting agar revisi UU Politik bisa sinkron dengan arah putusan MK,” katanya.
Sarmuji juga tak menutup kemungkinan bahwa ke depan, sistem pemilu bisa saja berbeda dari yang saat ini berlaku.
Sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dalam putusan MK, DPR memiliki ruang untuk merancang format baru yang lebih efisien.
“Nanti kalau pemilihannya tidak seperti saat ini, dan DPR membuat UU baru yang formatnya berbeda, itu sah saja sepanjang tidak menyimpang dari objek gugatan. Yang penting, sinkronisasi antar regulasi harus dijaga,” pungkasnya.
Baca Juga: Link Nonton Squid Game 3 Sub Indo Mudah Dibuka Tanpa Virus, Bukan LK21 dan Rebahin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








