Golkar Nilai Putusan MK Beri Sinyal Pilpres Lebih Dulu, Pilkada Menyusul

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai, arah penyelenggaraan pemilu sudah cukup jelas pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut MK secara eksplisit menunjukkan bahwa pemilu nasional—termasuk Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD—akan digelar lebih dulu, baru kemudian disusul Pilkada.
“Kalau melihat putusan MK kemarin, sudah terlihat formatnya. Pemilu nasional lebih dahulu, kemudian pemilu lokal. Itu sudah ditegaskan dalam amar putusan,” ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Politikus asal Jawa Timur itu juga mencermati adanya kecenderungan MK memberi ruang untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah ketimbang pengangkatan pelaksana tugas (Plt).
Skema ini, kata dia, dinilai lebih masuk akal agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan saat masa transisi menuju pemilu lokal.
“Dari amar putusannya, saya membaca arah yang diambil adalah memperpanjang masa jabatan, bukan menunjuk Plt. Ini tentu memberi celah bagi daerah untuk tetap memiliki kepemimpinan definitif selama jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal,” jelas Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu.
Baca Juga: Menteri UMKM Sebut PIK2 Bukan Sekadar Modern, Tapi Juga Ramah untuk UMKM
Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar akan tetap mencermati secara menyeluruh isi putusan MK.
Tujuannya adalah agar tidak terjadi benturan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Politik lainnya.
“Golkar akan mendalami isi putusan MK secara komprehensif, lalu kita sesuaikan dalam proses legislasi nanti. Ini penting agar revisi UU Politik bisa sinkron dengan arah putusan MK,” katanya.
Sarmuji juga tak menutup kemungkinan bahwa ke depan, sistem pemilu bisa saja berbeda dari yang saat ini berlaku.
Sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dalam putusan MK, DPR memiliki ruang untuk merancang format baru yang lebih efisien.
“Nanti kalau pemilihannya tidak seperti saat ini, dan DPR membuat UU baru yang formatnya berbeda, itu sah saja sepanjang tidak menyimpang dari objek gugatan. Yang penting, sinkronisasi antar regulasi harus dijaga,” pungkasnya.
Baca Juga: Link Nonton Squid Game 3 Sub Indo Mudah Dibuka Tanpa Virus, Bukan LK21 dan Rebahin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







