MPR Apresiasi Pidato Perdana Presiden Prabowo di Sidang Tahunan 2025

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengapresiasi pidato perdana Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2025.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai sejumlah poin yang disampaikan Presiden patut mendapat perhatian khusus, terutama terkait penyelamatan aset negara, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Beliau menekankan penyelamatan dan pengamanan aset negara untuk kepentingan rakyat. Kedua, penegakan hukum, bahwa pemerintah tidak akan main-main dengan korupsi, bahkan di internal partainya sendiri,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Eddy menegaskan, sikap tegas tersebut menjadi pesan jelas bahwa tidak ada pihak yang mendapat keringanan dalam kasus korupsi.
Ia juga menyoroti komitmen Presiden untuk menutup tambang ilegal, memberantas pihak-pihak yang membekingi, serta menindak pelanggaran hukum di sektor pangan.
Baca Juga: Gestur Hangat Prabowo, Sapa Tokoh Nasional hingga Tamu Internasional Usai Pidato Kenegaraan
“Pangan, seperti beras yang mendapat subsidi dari BBM, irigasi, dan pupuk, tapi harganya tetap mahal, itu ada yang bermain. Termasuk minyak goreng, di mana Indonesia sebagai produsen terbesar minyak kelapa sawit justru sering mengalami kelangkaan dan harga tinggi,” jelasnya.
Selain itu, Eddy mengapresiasi paparan capaian pemerintahan dalam waktu kurang dari 300 hari, di antaranya pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, penyerapan tenaga kerja 1,2 juta orang, dan diplomasi luar negeri yang positif di tengah gejolak geopolitik dunia.
“Beliau mengingatkan banyak PR yang harus kita selesaikan bersama, dan berkali-kali menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat serta pemerataan dampak pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Sebagai pimpinan MPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Eddy menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden.
“Kami akan bekerja ekstra keras agar program dalam astacita Presiden bisa tercapai,” pungkasnya.
Baca Juga: Yayasan Universitas Moestopo Banding Putusan PN Jakarta Pusat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








