MPR Apresiasi Pidato Perdana Presiden Prabowo di Sidang Tahunan 2025

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengapresiasi pidato perdana Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2025.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai sejumlah poin yang disampaikan Presiden patut mendapat perhatian khusus, terutama terkait penyelamatan aset negara, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Beliau menekankan penyelamatan dan pengamanan aset negara untuk kepentingan rakyat. Kedua, penegakan hukum, bahwa pemerintah tidak akan main-main dengan korupsi, bahkan di internal partainya sendiri,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Eddy menegaskan, sikap tegas tersebut menjadi pesan jelas bahwa tidak ada pihak yang mendapat keringanan dalam kasus korupsi.
Ia juga menyoroti komitmen Presiden untuk menutup tambang ilegal, memberantas pihak-pihak yang membekingi, serta menindak pelanggaran hukum di sektor pangan.
Baca Juga: Gestur Hangat Prabowo, Sapa Tokoh Nasional hingga Tamu Internasional Usai Pidato Kenegaraan
“Pangan, seperti beras yang mendapat subsidi dari BBM, irigasi, dan pupuk, tapi harganya tetap mahal, itu ada yang bermain. Termasuk minyak goreng, di mana Indonesia sebagai produsen terbesar minyak kelapa sawit justru sering mengalami kelangkaan dan harga tinggi,” jelasnya.
Selain itu, Eddy mengapresiasi paparan capaian pemerintahan dalam waktu kurang dari 300 hari, di antaranya pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, penyerapan tenaga kerja 1,2 juta orang, dan diplomasi luar negeri yang positif di tengah gejolak geopolitik dunia.
“Beliau mengingatkan banyak PR yang harus kita selesaikan bersama, dan berkali-kali menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat serta pemerataan dampak pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Sebagai pimpinan MPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Eddy menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden.
“Kami akan bekerja ekstra keras agar program dalam astacita Presiden bisa tercapai,” pungkasnya.
Baca Juga: Yayasan Universitas Moestopo Banding Putusan PN Jakarta Pusat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








