Bahlil Soal Usulan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Di Golkar Setiap Munas Malah Ada Ketum Baru

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, merespons santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode.
Menurutnya, setiap partai politik di Indonesia memiliki mekanisme internal dan karakteristik yang berbeda-beda dalam menentukan nakhoda organisasinya. Aturan mengenai masa jabatan merupakan kedaulatan penuh setiap partai yang tidak bisa disamaratakan begitu saja.
Terkait usulan pembatasan dua periode tersebut, Bahlil justru berkelakar mengenai tradisi yang ada di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut. Dia menyebut dinamika di Golkar sangatlah cair dan demokratis.
"Menyangkut dengan Ketum partai, saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Hehe. Jadi biasa saja di Golkar," kata Bahlil usai menghadiri acara Paskah Nasional di Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menegaskan bahwa Partai Golkar adalah partai yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam suksesi kepemimpinan. Jabatan ketua umum bukanlah sesuatu yang dipatok secara kaku.
Dia bahkan menyebutkan bahwa mendapatkan kesempatan memimpin selama satu periode di Golkar sudah merupakan tantangan tersendiri, mengingat tingginya kompetisi dan keterbukaan dalam forum Musyawarah Nasional (Munas).
"Golkar itu kan partai demokratis. Kita kalau ditentukan dua (periode), malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam," ujarnya.
"Jadi bagi kami Golkar, ya demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain ya. Kami terbuka kok," sambungnya.
Bahlil menambahkan bahwa aturan main mengenai masa jabatan sudah tertuang secara sah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masin partai politik, yang disepakati melalui forum tertinggi.
Baca Juga: PDIP Kritisi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol: Bukan Ranah KPK
Oleh karena itu, dia menyarankan agar tidak ada upaya untuk menyeragamkan aturan masa jabatan ketua umum antarpartai, karena setiap organisasi memiliki hak konstitusional untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui Munas atau Kongres.
"Saya pikir begini ya, itu masing-masing punya mekanisme, punya Anggaran Dasar. Anggaran Dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau di Kongres. Itulah forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apapun aspirasinya boleh juga, nggak ada masalah," pungkasnya.
Hingga saat ini, usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketum parpol masih memicu perdebatan di ruang publik sebagai bagian dari upaya penguatan integritas partai politik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







