Tindak Lanjut Putusan MK, Baleg DPR Siapkan Omnibus Law Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyiapkan rancangan undang-undang sapujagat (omnibus law) di sektor ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan pendekatan omnibus law dinilai lebih relevan untuk menjawab kompleksitas persoalan ketenagakerjaan yang terus berkembang, mulai dari hubungan kerja hingga perlindungan pekerja.
“Ke depan, penyusunan tidak lagi terikat pada pola sebelumnya. Kita akan membentuk satu regulasi yang bersifat omnibus untuk ketenagakerjaan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek penting, seperti keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga penataan ulang praktik outsourcing.
Selain itu, aturan baru juga akan menyesuaikan perkembangan terkini, termasuk setelah disahkannya regulasi terkait perlindungan pekerja rumah tangga.
Menurut Bob, selama ini aturan ketenagakerjaan masih tersebar di berbagai regulasi sehingga belum memiliki parameter yang komprehensif.
“Dinamika ketenagakerjaan itu luas, sehingga perlu satu kerangka yang terintegrasi agar memiliki parameter yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Genjot Stabilitas Harga, Pemerintah Salurkan 388,3 Ribu Ton Beras SPHP
Ia menegaskan, isu ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkut hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, serta peran pemerintah dalam mengatur ekosistem tersebut.
Terkait mekanisme pembahasan, Bob menyebut belum ada keputusan apakah rancangan undang-undang tersebut akan dibahas di komisi, panitia khusus (pansus), atau langsung di Baleg.
“Pembahasan bisa di komisi, pansus, atau di Baleg sendiri. Itu bukan persoalan utama,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses resmi masih menunggu arahan dari Badan Musyawarah DPR dan pimpinan DPR RI.
DPR berharap penyusunan omnibus law ini dapat menghadirkan kerangka hukum yang lebih terintegrasi, adaptif terhadap perubahan dunia kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










