Akurat Logo

Ganjar: Jika Ingin Multipartai Sederhana, Ambang Batas Parlemen Perlu Dipertahankan

Putri Dinda Permata Sari | 2 Juni 2026, 00:00 WIB
Ganjar: Jika Ingin Multipartai Sederhana, Ambang Batas Parlemen Perlu Dipertahankan
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, bicara soal ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) mengisyaratkan lebih cenderung mendukung sistem multipartai yang lebih sederhana dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Karena itu, wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) nol persen dinilai perlu dikaji secara mendalam.

Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, mengatakan perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold bukan hal baru dalam dinamika politik Indonesia.

Menurutnya, pembahasan tersebut harus didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai dalam sistem kepartaian nasional.

“Tentu saja kita bisa membicarakan itu, tinggal motivasi kita apa sih? Apa motif kita untuk menentukan PT?” kata Ganjar kepada wartawan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan, apabila tujuan sistem politik adalah menciptakan multipartai yang lebih sederhana sehingga proses pengambilan keputusan di parlemen menjadi lebih efektif, maka ambang batas parlemen dapat dinaikkan.

Sebaliknya, jika orientasinya memberikan ruang seluas-luasnya bagi seluruh partai politik untuk masuk parlemen, maka besaran parliamentary threshold dapat diturunkan.

“Kalaulah kita ingin sistem kepartaian ini menjadi simple multipartai, sehingga nanti di parlemen lebih sederhana dan pengambilan keputusannya relatif cepat, maka parliamentary threshold naik. Ketika kita berbicara bahwa dalam demokrasi semua dibebaskan, tentu ambang batasnya akan turun,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Ganjar menegaskan PDIP menghormati pandangan seluruh partai politik terkait besaran parliamentary threshold.

Namun, menurutnya, yang terpenting adalah menentukan desain sistem politik yang paling sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Ia menilai pengalaman sejumlah pemilu menunjukkan bahwa sistem multipartai yang terlalu banyak dapat menimbulkan persoalan dalam proses pengambilan keputusan politik di parlemen.

“Kalau kita melihat situasi ini, mesti mengarah pada simple multipartai kalau kita mau memperbaiki sistem,” katanya.

Ganjar juga menyoroti kemunculan banyak partai baru dalam setiap pemilu.

Menurutnya, perlu ada diskusi mengenai mekanisme yang dapat mendorong penyederhanaan partai politik tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi.

Ia mengakui gagasan pembatasan terhadap partai yang berulang kali gagal lolos ke parlemen kerap dianggap tidak demokratis.

Namun di sisi lain, sistem multipartai yang terlalu ekstrem juga dapat menyulitkan pembentukan fraksi dan proses legislasi.

“Nanti kalau ekstrem, pembentukan fraksi di parlemen juga tidak akan mudah. Ini pernah terjadi dalam sejarah politik Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, Ganjar mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk mengenai parliamentary threshold, segera dilakukan.

Menurutnya, pembahasan yang terlalu lama justru berisiko membuat penyusunan regulasi dilakukan secara tergesa-gesa menjelang Pemilu 2029.

“Kemarin ada pernyataan pimpinan DPR bahwa kita ingin menyusun undang-undang yang berkualitas sehingga tidak boleh tergesa-gesa. Oke, kita tidak tergesa-gesa. Tapi justru karena itu pembahasannya harus dimulai lebih cepat. Kalau waktunya semakin mepet, justru akan semakin tergesa-gesa. Bahas sekarang,” pungkas Ganjar.

Baca Juga: Kasihan Anak-anak, Alasan Sarwendah Diam dan Serahkan ke Pengacara

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.