Akurat Logo

Bawaslu Ingatkan Ancaman AI dan Politik Uang Digital pada Pemilu 2029

Okto Rizki Alpino | 1 Juli 2026, 23:11 WIB
Bawaslu Ingatkan Ancaman AI dan Politik Uang Digital pada Pemilu 2029
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi.

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, mendorong penguatan mekanisme pembuktian tindak pidana pemilu agar mampu mengantisipasi perkembangan teknologi digital yang mengubah pola pelanggaran pemilu.

Hal itu disampaikan Puadi dalam rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP, Rabu (1/7/2026), sebagaimana dikutip dari siaran resmi Bawaslu RI.

Menurut Puadi, digitalisasi membuat modus pelanggaran pemilu semakin kompleks sehingga proses pembuktian tidak lagi dapat mengandalkan pendekatan konvensional.

Aparat penegak hukum, kata dia, perlu didukung regulasi yang mampu mengakomodasi alat bukti digital dan perkembangan teknologi informasi.

"Bagaimana kita bisa memperkuat pembuktian tindak pidana pemilu di era digital ini? Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu," ujar Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI itu mencontohkan sejumlah pelanggaran yang kini memanfaatkan teknologi, seperti politik uang melalui transaksi elektronik, kampanye di platform digital, hingga penyebaran disinformasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Baca Juga: Komisi II Dorong KPU-Bawaslu Kaji E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri, Rifqinizamy: Metode Sekarang Rawan Disalahgunakan

"Kita bicara politik uang dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye dilakukan melalui platform digital, termasuk pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menyebarkan disinformasi," katanya.

Puadi menegaskan, perubahan karakter pelanggaran tersebut harus direspons melalui pembaruan hukum acara pidana pemilu agar penegakan hukum tetap efektif dan mampu menjangkau berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital.

"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.