Bawaslu: Pembentukan Badan Peradilan Administrasi Pemilu Masih Perlu Pembahasan Mendalam

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan pencegahan pelanggaran pemilu merupakan kerja bersama antar lembaga.
Karena itu, wacana pembentukan badan peradilan administrasi pemilu masih memerlukan pembahasan mendalam, terutama terkait keberlanjutan peran lembaga pengawas.
Dia menyatakan, Bawaslu menerima usulan pembentukan badan peradilan administrasi. Namun, dia menekankan perlunya kejelasan apakah Bawaslu akan tetap berfungsi seperti saat ini, apakah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan diubah, atau bahkan dibubarkan.
Baca Juga: Perlunya Pengawas Perempuan Cegah Tindak Kekerasan Saat Pemilu
"Seluruh opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan direkomendasikan kepada DPR serta pemerintah," kata Bagja dalam Talk Show Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/12/2025).
Dia mengingatkan, pengurangan fungsi pengawasan, khususnya pencegahan, berisiko menyisakan penegakan administrasi semata.
Padahal, peran pengawas pemilu tidak hanya menangani pelanggaran administrasi, tetapi juga melakukan penggalian informasi, pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS), serta mengawal proses rekapitulasi suara.
"Jika seluruh fungsi itu dihilangkan, muncul pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan di TPS dan rekapitulasi? Apakah cukup diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa keterangan Bawaslu memiliki peran penting dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Informasi dari Bawaslu menjadi rujukan untuk menilai proses penyelenggaraan pemilu serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Meski mengakui pengawasan belum sepenuhnya sempurna, Bagja menilai peran Bawaslu tetap krusial dalam menjaga integritas pemilu. "Dalam upaya penguatan kelembagaan, Bawaslu telah melakukan pembicaraan dengan Komisi II DPR," ucapnya.
Baca Juga: Bahlil Buka Rapimnas Partai Golkar, Tekankan Soliditas Kader dan Strategi Menang Pemilu
Penguatan pengawasan secara otomatis menuntut penguatan kelembagaan, termasuk pembukaan akses data penting seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), DP4, dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dia menegaskan, Silon harus dapat diakses oleh Bawaslu. Jika akses tersebut dibuka, tanggung jawab verifikasi, termasuk pemeriksaan ijazah calon, tidak hanya berada di tangan KPU, tetapi juga melibatkan Bawaslu.
"Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan lebih akuntabel dan sesuai ketentuan," kata Bagja.
Ke depan, dia optimistis penguatan kelembagaan dan akses data akan memperkuat posisi Bawaslu. Pembahasan mengenai hal tersebut terus bergulir hingga akhir 2025.
"Bawaslu juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia agar jajaran pengawas mampu berargumentasi secara kuat dengan kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









