Akurat Logo

Sekjen PP AMPG: Deddy Sitorus Sebaiknya Pelajari Duduk Perkara Sebelum Menggiring Opini Publik

Ratu Tiara | 15 Juli 2026, 08:34 WIB
Sekjen PP AMPG: Deddy Sitorus Sebaiknya Pelajari Duduk Perkara Sebelum Menggiring Opini Publik
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menanggapi pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diperiksa terkait isu pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero).

Ubaidillah menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang memadai karena persoalan penyediaan batu bara bagi PLN merupakan proses teknis yang dilakukan melalui mekanisme bisnis antarbadan usaha (business to business/B2B), sehingga tidak tepat dikaitkan langsung dengan Menteri ESDM.

“Saya menyarankan Saudara Deddy Sitorus untuk terus belajar. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan publik tanpa memahami secara komprehensif duduk persoalan, kronologi, maupun kewenangan para pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut,” kata Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Ketua umum DPP Golkar H.Bahlil lahadalia akan Membuka RAPIMNAS dan DIKLAT KADER NASIONAL Gelombang III PP AMPG

Dia menjelaskan, Kementerian ESDM memiliki fungsi sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, termasuk mengenai kuota Domestic Market Obligation (DMO), guna memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri terpenuhi.

Sementara itu, tanggung jawab teknis terkait pemenuhan pasokan batu bara berada pada PLN sebagai perusahaan penyedia listrik.

Ubaidillah juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam beleid tersebut, pemenuhan DMO diprioritaskan untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP), serta sejumlah sektor industri strategis seperti semen, pupuk, dan kertas.

Karena itu, menurut dia, upaya mengaitkan persoalan teknis di PLN dengan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, merupakan asumsi yang tidak memiliki dasar.

“Sebagai anggota DPR, seharusnya Saudara Deddy memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batas kewenangan setiap institusi sehingga tidak menggeneralisasi bahwa setiap proses teknis yang terjadi di PLN lantas berkaitan langsung dengan kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia,” ujarnya.

Baca Juga: PP AMPG Salurkan 10 Ribu Paket Bantuan untuk Fakir Miskin dan Korban Bencana di Masjid Istiqlal

Ubaidillah meminta Deddy Sitorus memahami perbedaan antara fungsi regulator dan pelaksana teknis dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut dia, setiap lembaga memiliki kewenangan, sistem manajemen, dan tata kelola yang berbeda sehingga tidak dapat dicampuradukkan.

Dirinya juga mengingatkan agar isu yang sedang menjadi perhatian publik tidak dimanfaatkan untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik.

“Kritik tentu sah dalam demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini yang hanya menimbulkan kegaduhan,” kata dia.

Lebih lanjut, Ubaidillah menegaskan PP AMPG mendukung penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik dalam perkara pasokan batu bara pada PLTU periode 2018 - 2026.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Ubaidillah mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan etika demokrasi dengan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“Mari kita berpolitik dengan argumentasi, bukan dengan asumsi. Berbeda pandangan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai mengorbankan objektivitas dan keadilan demi kepentingan politik,” kata Ubaidillah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Ratu Tiara
R