Gerindra Tunggu Perkembangan Putusan MK Soal Status Pendidikan Gibran

AKURAT.CO Partai Gerindra memilih tidak berspekulasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan status pendidikan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gerindra menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada MK, sebagai lembaga yang berwenang memutus gugatan.
Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya akan menunggu putusan MK sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai perkara tersebut.
"Enggak bisa berandai-andai saya. Nanti kita lihat apa namanya hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi, kita serahkan kepada pihak yang apa namanya punya kompetensi lah," kata Bahtra kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Refly Harun Minta MK Tidak Terpaku Hukum Acara dalam Perkara Ijazah Gibran
Menurutnya, memberikan komentar sebelum putusan dibacakan justru dapat melampaui kewenangannya. Karena itu, dia memilih menunggu proses hukum di MK selesai.
"Nanti sebelum putusan saya berkomentar kan nanti melampaui lagi dari kewenangan saya. Kita tunggu saja, pokoknya teman-teman tunggu aja," ujarnya.
Saat ditanya apakah Gerindra melihat polemik yang menyangkut Gibran berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan, Bahtra kembali memilih untuk tidak berspekulasi.
Menurutnya, perkembangan persoalan tersebut baru dapat dilihat setelah MK mengeluarkan putusan. Dia menegaskan belum ada dasar untuk menarik kesimpulan mengenai dampak polemik tersebut terhadap pemerintahan.
"Ya nanti kita lihat ininya ya, perkembangannya ya, karena baru apa belum ada putusan kan? Kita tunggu aja, pokoknya teman-teman tunggu aja," tutur Bahtra.
Baca Juga: Menko Polkam Dudung Singgung Eskalasi Politik Sidang Putusan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Ada pun, gugatan terkait Gibran tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke MK. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka juga mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut, serta proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









