MenKopUKM Tolak Tiktok Berbisnis Medsos Dan E-Commerce Secara Bersamaan

AKURAT.CO - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Penolakan tersebut serupa dengan yang dilakukan oleh 2 negara sebelumnya yakni Amerika Serikat (AS) dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, dikutip secara daring pada Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: 5 Sumber Penghasilan Dari TikTok Yang Bisa Dicoba Menambah Cuan
Teten menambahkan, TikTok boleh saja berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan sosial media, hal ini sama saja dengan monopoli pasar.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Teten.
Menurut Teten, perlu mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce dan pemerintah perlu untuk mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia, agar UMKM Indonesia dapat bersaing,” ungkap Teten.
Oleh karena itu, pemerintah harus melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Sehingga, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma, untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Sebagai tambahan, Teten menekankan bahwa pemerintah harus melarang impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. seperti contoh, hanya barang yang harganya berada di atas USD100 yang nantinya bisa masuk ke Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









