Enggak Pakai Ribet, Ini 3 Cara Cek Dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

AKURAT.CO Membayar pajak kendaraan merupakan sebuah hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat yang memiliki kendaraan. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak rutin bayar pajak kendaraan dengan beragam alasan.
Salah satu alasan paling banyak ditemukan pada masyarakat yang tidak bayar pajak adalah malas dan ribet harus membayar di Samsat. Padahal, saat ini bayar pajak tidak perlu susah payah datang langsung ke Samsat.
Membayar pajak kendaraan sebenarnya bisa dilakukan secara online. Bahkan tidak hanya membayar pajak, melakukan pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online.
Berikut cara membayar pajak kendaraan hingga melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online.
1. Melalui SMS
Banyak yang belum tau, sebenarnya dengan melalui SMS, pemilik kendaraan dapat mengurus terkait perpajakan kendaraan miliknya tanpa harus ribet pergi ke Samsat dengan cara yang cukup mudah.
Pemilik kendaraan hanya perlu mengetik kode provinsi dan lanjutkan dengan plat nomor kendaraan yang dimiliki. Contonya, jika memiliki plat nomor kendaraan “B 9999 ABC” dengan domisili di Jakarta, maka kode yang harus diketik adalah “METRO(spasi)B9999ABC” lalu kirim ke “1717”. Setelah melakukan semuanya dengan benar, informasi tentang perpajakan akan segera dikirim.
Namun, cara ini hanya bisa dilakukan pada beberapa provinsi tertentu saja. Selaik itu, dengan melalui SMS pemilik kendaraan hanya bisa melakukan pengecekan pajak saja dan tidak bisa melakukan pembayaran melalui SMS.
2. Melalui Aplikasi Signal
Signal yang memiliki kepanjangan dari Samsat Digital Nasional merupaka aplikasi yang bekerja dalam bagian perpajakan. Tidak hanya melakukan pengecekan pajak saja, aplikasi Signal juga menyediakam opsi pembayaran pajak kendaraan melalui online, serta melayani semua urusan tentang dunia perpajakan kendaraan.
Cara untuk menggunakan aplikasi ini sangat mudah, dengan melakukan beberapa hal di bawah ini.
· Unduh aplikasi Signal.
· Login dan melakukan daftar diri.
· Lakukan pengisian formulir tentang data diri dan data kendaraan.
· Lalu cek status pajak kendaraan yang dimiliki.
· Jika ingin melakukan pembayaran, maka pilih opsi “pembayaran” yang di aplikasi.
3. Melalui Situs Resmi Samsat
Cara terakhir yang dapat dilakukan pemilik kendaraan terkait perpajakan kendaraan adalah dengan melalui situs resmi Samsat. Contoh, jika pemilik kendaraan berdomisili di Jakarta, maka situr resmi samsatnya adalah “www.jakarta.go.ig/e-samsat”
Sebagai sebuah catatan, urusan perpajakan kendaraan yang terdapat di situr resmi Samsat untuk saat ini hanya bisa melakukan pengecekan saja dengan cara.
· Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan domisili.
· Lakukan pengisian data diri dan pastikan seluruh data diri yang ditulis tepat dan benar.
· Dan terakhir laman akan mengalihkan ke deretan data perpajakan kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








