AKURAT.CO Pengusaha ritel di Indonesia mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemerintah untuk mengeluarkan aturan baru dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
"Rencana aturan tersebut akan berdampak langsung kepada pengusaha ritel dan kami tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024)
Selain itu, Roy menyoroti potensi ketimpangan dan dampak negatif terhadap kepastian berusaha akibat pengetatan penjualan dalam parameter tertentu.
Baca Juga: May Day, Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP Kesehatan
"Pembatasan penjualan dengan menerapkan parameter tertentu juga rawan pungli dan rentan terhadap pemahaman penegak atau pengawas peraturan di lapangan," ucapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Aprindo belum pernah dilibatkan oleh pemerintah dalam pembahasan rencana aturan tersebut, menunjukkan kurangnya keterlibatan sektor swasta dalam proses penyusunan kebijakan yang dapat berdampak langsung pada mereka.
Selain itu, pembatasan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter menjadi sorotan utama.
"Ada satu pasal dalam RPP kesehatan ini yang berkontribusi menggerus sektor perdagangan rokok," jelas Roy.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan metode penentuan 200 meter yang dimaksud dalam aturan tersebut, serta pihak yang berwenang menentukannya.
Senada, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachyudi, juga menambahkan bahwa asosiasi industri hasil tembakau tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan aturan tembakau di RPP Kesehatan.
"Kami masih menunggu mekanisme yang terbaik dari pemerintah dan siap berpartisipasi, karena selama ini kami belum pernah dilibatkan," tekannya.
Kedua asosiasi tersebut menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam pembuatan kebijakan serta harapan agar pemerintah dapat mengambil langkah yang bijaksana dalam menentukan arah regulasi yang tidak merugikan industri dan mendukung kemudahan berusaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









