Produk Baja Ilegal Meresahkan, DPR Minta Pemerintah Cabut 40 Izin Perusahaan China

AKURAT.CO Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta agar pemerintah untuk segera mencabut 40 izin usaha perusahaan asal China yang terbukti memproduksi baja ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto yang merasa resah dengan aktivitas produksi baja illegal.
"Pemerintah jangan sampai tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum, mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan," ujar Mulyanto di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Gunung Raja Paksi (GGRP) Ekspor Baja Struktur Senilai USD2 Juta ke Kanada
Lebih lanjut dirinya menyampaikan meski Indonesia saat ini memang sedang membutuhkan investasi dari luar, namun harus investasi yang berkualitas. Sehingga, hal tersebut mampu menggerakkan ekonomi nasional, bukan malah menimbulkan komplikasi bagi ekonomi domestik.
Oleh karena itu, Mulyanto meminta agar seluruh kementerian terkait untuk segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan tegas, yaitu mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi baja ilegal.
"Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia," tambahnya.
Dengan kata lain, pemerintah harus serius menyikapi pelanggaran tersebut. Jangan karena ingin menggenjot datangnya investasi asing Pemerintah terkesan permisif, membolehkan apapun yang diminta investor, asal berkenan mendirikan usaha di Indonesia.
"Pola pikir seperti itu tentu sangat berbahaya. Secara tidak langsung. Pemerintah seperti menggadaikan kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahan asing. Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara," katanya.
Sebagai informasi, sedikitnya terdapat 40 perusahaan asal China yang memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia. Baja-baja ini diproduksi menggunakan metode induksi yang tidak diizinkan di China maupun di Indonesia.
Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen. Sebelumnya Kasus investasi bermasalah dari negeri China juga kerap muncul, terutama di industri smelter nikel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








