AKURAT.CO Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru Tapera pada Senin (20/5/2024), yang memicu respons kritis dari warganet di Linkedin. Kebijakan ini, yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, memaksa pegawai untuk menyisihkan 3% dari pendapatan bulanan mereka untuk tabungan perumahan rakyat atau tapera.
Respons tersebut menyoroti kekhawatiran terhadap pengelolaan dana, campur tangan negara dalam keputusan personal, dan potensi penurunan daya beli masyarakat.
Salah satu wargatnet Linkedin @Bustamar Koto, mengkhawatiran akan potensi risiko dalam pengelolaan dana publik oleh pemerintah. Respons ini menambah panjang daftar keraguan dan kritik yang muncul terhadap kebijakan baru ini. "Ini nasibnya akan sama dengan uang Jamsostek, Asabri, Dana Haji, lahan baru korupsi," unggahnya.
Baca Juga: Gemukkan Dana Tabungan Perumahan, Pemerintah Terbitkan PP 21/2024
Selain itu, @Novia Dwi Megah Alviana mempertanyakan relevansi campur tangan negara dalam keputusan pribadi. "Apa sampai perumahan, negara juga ikut andil dalam pengambilan keputusan hidup tiap org di Indonesia? Ini yang ngide siapa sih, ada-ada aja," ucapnya.
Kemudian, @Abdul Rahmann berpendapat bahwa aturan ini akan menggerus daya beli masyarakat dan seharusnya bersifat opsional, bukan kewajiban. "Menggerus daya beli masyarakat aja, seharusnya optional ya, bukan kewajiban," katanya.
Sementara itu, @Mubin Yuwana menyuarakan kekhawatiran akan nasib perumahan murah yang sudah dibangun sebelumnya, yang sering kali tidak layak huni dan terbengkalai. "Di saat masyarakat membutuhkan dana lebih, para penguasa memikirkan cara mengambil uang rakyat dengan cara lain," ujarnya.
Respons warganet tersebut mencerminkan beragam pandangan dan kekhawatiran terkait implikasi dari aturan baru Tapera yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, masyarakat, terutama para pekerja, tengah ramai membahas tentang perubahan aturan terkait kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa sekarang akan ada pemotongan sebesar 3% dari gaji para pekerja, termasuk ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan pekerja swasta, untuk disimpan dalam Tapera.
Sebelumnya, aturan mengenai iuran Tapera untuk peserta pekerja dari berbagai lembaga diatur secara terpisah oleh instansi masing-masing, seperti Menteri BUMN, Pemerintah Daerah, dan lainnya. Namun, dengan adanya perubahan ini, semua iuran tersebut akan diatur secara terpusat oleh pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








