AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan perubahan besar terkait mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg atau gas melon yang akan diterapkan mulai tahun 2027. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR hari Rabu (19/6/2024).
Menurut Arifin, ke depannya, penyaluran subsidi LPG 3 kg akan beralih ke sistem tertutup berbasis konsumen. Artinya, hanya mereka yang terdaftar secara resmi di pangkalan Pertamina dan tercatat dalam program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang berhak memperoleh subsidi tersebut.
"Perubahan mekanisme subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan ditetapkan 2027," ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Perketat Pengisian Ulang Gas Melon
Langkah pertama dalam peta jalan transformasi ini dimulai dengan penerbitan Kepmen ESDM No 37 Tahun 2023 yang mengatur teknis pendistribusian isi ulang LPG yang tepat sasaran, serta Keputusan Dirjen Migas No 99 Tahun 2023 yang menetapkan fase-fase pendistribusian tersebut.
Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di subpenyalur atau pangkalan resmi hanya dapat dilakukan oleh mereka yang sudah terdaftar. Bagi yang belum terdaftar, wajib mendaftar terlebih dahulu sebelum dapat melakukan transaksi.
Senada, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa proses pendataan dengan menggunakan KTP sudah dimulai untuk memetakan pengguna LPG 3 kg. Meskipun seharusnya subsidi ini hanya untuk Desil 1-7 berdasarkan data P3KE, namun golongan Desil 8-10 atau masyarakat mampu masih bisa mengakses subsidi ini.
"Kami melakukan pendataan menggunakan KTP untuk memetakan, sebetulnya kami mendapatkan pemetaan Desil 1 sampai 10 itu semuanya menikmati," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).
Dari data yang dihimpun Pertamina per 30 April 2024, tercatat 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah mendaftar untuk subsidi LPG 3 kg, dengan mayoritas dari sektor rumah tangga.
Arifin menambahkan bahwa transformasi tahap kedua terkait sasaran pengguna LPG 3 kg akan diimplementasikan setelah diterbitkannya revisi Perpres No 104 Tahun 2007. Jika revisi ini disetujui pada kuartal IV 2024, implementasi sasaran baru bisa diterapkan pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya.
"Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyaluran subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan," tegas Arifin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









