Misbakhun Sebut Penanganan Kasus Sritex Jadi Model Penyelamatan Industri Tekstil

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebutkan penanganan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tanpa bailout menjadi percontohan penyelamatan industri tekstil nasional.
Pasalnya, Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil padat karya yang tidak hanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga menjadi kontributor signifikan dalam rantai pasok tekstil di Indonesia.
Menurut data perusahaan, sebanyak 14.112 karyawan terkena dampak langsung dari putusan pailit tersebut, yang menambah kekhawatiran akan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
"Presiden menyampaikan dukungan ini karena Sritex merupakan salah satu industri tekstil terbesar yang memiliki jumlah karyawan puluhan ribu, dan kehadiran negara diperlukan untuk menyelamatkan mereka," ujarnya dikutip Sabtu (9/11/2024).
Perusahaan tekstil raksasa nasional tersebutdinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan ini dikeluarkan setelah perusahaan dianggap lalai melunasi utang terhadap PT Indo Barat Rayon. Dengan kondisi keuangan yang terpuruk, perusahaan ini menghadapi ancaman likuidasi, dan nasib sekitar 50 ribu karyawan pun berada dalam ketidakpastian.
Baca Juga: Airlangga: Izin Ekspor Impor Sritex Jalan Terus Untuk Selamatkan Perusahaan
Menurut Misbakhun, upaya penyelamatan dapat ditempuh melalui restrukturisasi kredit untuk menjaga kelangsungan perusahaan tanpa menggunakan dana pemerintah (baiilout).
“Restrukturisasi kredit adalah langkah yang tepat dan sebenarnya sudah berjalan dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Proses homologasi telah berjalan, namun ada gugatan baru yang membuat situasi menjadi lebih kompleks,” ujar Mukhamad Misbakhun.
Dukungan agar perusahaan tetap bisa beroperasi dan menyerap tenaga kerja dari pemerintah yakni dalam bentuk izin ekspor dan impor. Dengan demikian, perusahaan masih memiliki kesempatan mendapatkan pesanan dan menjaga sebagian kegiatan operasionalnya.
Mukhamad Misbakhun menyatakan pentingnya langkah penyelamatan ini bukan hanya demi mempertahankan Sritex, melainkan sebagai upaya melindungi industri padat karya nasional. "Ini menjadi model bagaimana industri tekstil kita dapat bertahan dari berbagai krisis. Kehadiran negara diperlukan untuk memastikan perusahaan ini tetap berdiri dan dapat mempertahankan pekerjanya," tegasnya.
Sejalan dengan pernyataan Misbakhun, pemerintah juga menawarkan bantuan non-finansial kepada Sritex agar perusahaan mampu bertahan dan tidak menambah beban keuangan negara. Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi sementara bagi perusahaan tekstil ini dalam menghadapi tantangan ekonomi dan persaingan di pasar.
Sejauh ini, mekanisme restrukturisasi kredit dianggap sebagai jalan keluar terbaik untuk mempertahankan eksistensi perusahaan tanpa perlu menguras dana APBN.
Proses restrukturisasi kredit yang telah dimulai diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan keuangan Sritex, sekaligus melindungi ribuan pekerja yang nasibnya bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






