AKURAT.CO Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memasukkan para developer dan notaris perumahan yang nakal ke dalam daftar hitam atau blacklist dari proyek rumah subsidi.
Hal ini menyusul adanya temuan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang menyatakan bahwa sejak 2019 terdapat 4.000 developer nakal dan membuat masyarakat akhirnya belum mendapatkan sertifikat meskipun sudah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR).
"Mohon maaf developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab, saya sudah minta di-blacklist, di BTN," ujar Erick dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sejalan dengan ini, Erick pun meminta Himbara untuk menyatukan data dan meninjau kembali pengembang serta notaris yang bekerja sama dengan mereka. Jika ditemukan pengembang dan notaris nakal, maka harus di-blacklist.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sudah membayarkan cicilan rumah hingga puluhan tahun, di mana memang berhak menerima sertifikat atas rumah yang mereka beli.
"Jadi saya akan rapatkan dengan seluruh Himbara untuk kita sharing data, memastikan perlindungan kepada rakyat ini benar-benar kita bisa maksimalkan. Jadi kalau perlu semua Himbara juga kita (minta) blacklist," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitulu mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 120 ribu rumah dengan sistem pembayaran KPR belum memiliki sertifikat pada 2019 lalu.
"Ada yang developer raib, ada yang masih ada sudah tidak tanggung jawab dan sebagainya," jelas ungkap Nixon.
Namun Nixon menyebutkan bahwa sejak 2019 bTN telah menyelasaikan 80 ribu sertifikat yang tidak jelas tersebut dengan menggunakan dana pribadi perseroan. "Nah sisa yang harus kami selesaikan sampai hari ini masih ada 38.144 sertifikat yang melibatkan masih 4.000 project rumah," imbuhnya.
Nixon berharap, pada tahun ini perseroan bisa menyelesaikan kurang lebih 15.000 sertifikat. Ia juga menjanjikan angka yang sama pada 2026. "Sehingga di tahun 2027 akhir, sisa-sisa ini kelar. Kenapa ada yang cukup lama teman-teman pasti nanya, karena memang ada yang sengketa hukum juga. Jadi ada double sertifikat, induknya, kemudian segala macam," urainya.
"Nah ini case ini terjadi pada umumnya adalah di developer-developer yang tidak bertanggung jawab atau ada kerja sama dengan notaris yang juga bermasalah," tukas Nixon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










