Polemik THR Ojol: Ancaman bagi Industri Ride-Hailing?

AKURAT.CO Rencana pemerintah mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra platform digital menuai pro dan kontra.
Kebijakan ini dinilai populis, tetapi berpotensi merugikan keberlanjutan industri ride-hailing dan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Menurut data ITB (2023), model kerja fleksibel di sektor platform digital telah berkontribusi sebesar 2% terhadap PDB Indonesia pada tahun 2022.
Namun, kebijakan baru terkait THR bisa membebani perusahaan dan mengancam program kesejahteraan yang selama ini diberikan kepada mitra, seperti bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan, serta perawatan kendaraan dengan harga khusus.
Baca Juga: THR Pengemudi Online Jadi Tantangan Regulasi dan Masa Depan Ketenagakerjaan
Dampak Kebijakan terhadap Mitra dan Industri
Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, menegaskan bahwa hubungan antara pengemudi dan platform digital bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja.
"Regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019, perusahaan aplikasi tidak berkewajiban memberikan THR sebagaimana perusahaan konvensional.
Jika kebijakan ini diterapkan, beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi antara lain:
-
Pemutusan Kemitraan Massal – Perusahaan ride-hailing dapat mengurangi jumlah mitra untuk menekan biaya operasional.
-
Peningkatan Tarif Layanan – Beban finansial yang meningkat akan dialihkan ke pelanggan dalam bentuk kenaikan tarif.
-
Penurunan Insentif dan Bonus – Platform bisa menghapus skema insentif harian demi menutupi biaya tambahan.
-
Dampak pada Investasi dan Lapangan Kerja – Investor dapat menarik modalnya, yang berpotensi memperlambat inovasi dan ekspansi industri ride-hailing.
Baca Juga: KPK Pastikan Dalami Pemberian THR Kementan ke Komisi IV DPR RI
Pelajaran dari Negara Lain
Beberapa negara telah mengalami dampak regulasi ketat terhadap industri ride-hailing:
-
Spanyol: Deliveroo meninggalkan pasar setelah regulasi ketat diterapkan, menyebabkan ribuan mitra kehilangan pekerjaan.
-
Inggris: Uber mengalami penurunan jumlah pengemudi setelah status mitra diubah menjadi pekerja tetap.
-
Singapura: Aturan kesejahteraan pekerja platform menyebabkan berkurangnya daya tarik kerja fleksibel.
Di Indonesia, dampak serupa bisa terjadi jika kebijakan ini tidak dikaji lebih mendalam.
"Jika THR diberikan kepada semua mitra, baik penuh waktu maupun paruh waktu, maka hal ini dapat menimbulkan potensi perubahan status hukum mereka menjadi karyawan," ujar Prof. Uwiyono.
Alih-alih memaksakan skema THR, solusi yang lebih tepat adalah mengembangkan skema perlindungan sosial berbasis kontribusi, seperti dana pensiun sukarela atau asuransi kesehatan untuk mitra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







