11.000 Buruh Sritex Di-PHK, Kemnaker Sentil Kurator: Pakai Palu atau Pakai Hati?

AKURAT.CO Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menyesalkan keputusan Kurator yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk.
Ia menilai, seharusnya langkah yang diambil lebih mempertimbangkan kelangsungan usaha (going concern) agar perusahaan tetap dapat beroperasi.
"Secara normatif, PHK memang menjadi hak Kurator. Namun, keputusan ini tidak memperhatikan aspek sosial dan dampaknya bagi ekosistem buruh serta masyarakat sekitar," ujar Immanuel dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).
Ia mempertanyakan apakah Kurator telah melibatkan ahli ekonomi tekstil, produk tekstil, serta ahli keuangan dalam mempertimbangkan potensi kebangkitan perusahaan.
Baca Juga: Tips Berpuasa Sehat bagi Lansia agar Tetap Bugar di Bulan Ramadhan
Menurutnya, keputusan yang hanya mengandalkan kewenangan tanpa mempertimbangkan aspek sosial dapat berdampak buruk bagi banyak pihak.
"Jika Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan yang ada di tangan mereka, apakah aspek sosial sudah diperhatikan? Bukankah dalam setiap keputusan hukum, aspek sosial juga harus menjadi pertimbangan?" tegasnya.
Immanuel mengungkapkan bahwa Kemnaker bersama kementerian terkait serta manajemen Sritex telah berupaya untuk menjaga kelangsungan usaha demi para buruh.
Menurutnya, mempertahankan operasional perusahaan adalah pilihan ideal agar ribuan pekerja tetap memiliki pekerjaan.
"Saya mengajak para ahli terkait untuk turut memikirkan bagaimana aspek sosial bisa masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan antara pertimbangan teknis ekonomi dan dampak sosial. Jangan sampai perusahaan yang sebenarnya masih bisa bangkit justru diputus pailit," ujarnya.
Terkait kondisi ini, Kemnaker memastikan bahwa hak-hak buruh akan tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kemnaker akan berada di garis terdepan dalam membela hak buruh. Pemerintah menjamin mereka akan menerima hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Immanuel.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa PHK terhadap 10.665 karyawan Sritex berlaku sejak 26 Februari 2025.
Hari terakhir kerja para buruh adalah Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi tutup pada 1 Maret 2025.
"Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sementara jaminan hari tua akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Sumarno.
Sebagai langkah antisipasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dengan adanya jaminan dari pemerintah, diharapkan para buruh terdampak tetap mendapatkan perlindungan dan solusi atas kondisi yang mereka hadapi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








