BPJS TK Komitmen Lunasi Hak Pekerja PT Sritex yang Terkena PHK

AKURAT.CO Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) berkomitmen melunasi hak-hak pekerja PT Sritex Grup yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, usai menerima audiensi dari perwakilan serikat pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hak-hak yang akan dibayarkan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Saya baru saja menelepon Direktur BPJS TK dan meminta agar semua kewajiban, terutama JHT, segera dibayarkan,” ujar Irma, Selasa (4/3/2025).
BPJS TK akan mengangsur pembayaran JHT kepada seribu pekerja per hari, dengan target penyelesaian dalam delapan hari.
“Tadi beliau menyampaikan bahwa mulai besok JHT akan dibayarkan untuk seribu pekerja per hari. Karena membutuhkan dana tunai, tidak bisa sekaligus dalam jumlah besar,” jelasnya.
Baca Juga: Serikat Pekerja PT Sritex Ngadu ke DPR, Tuntut Hak Pesangon dan THR
Irma menegaskan bahwa BPJS TK harus memenuhi janji tersebut dan menyelesaikan pembayaran dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Dalam delapan hari, JHT harus diselesaikan secara komprehensif. Kalau tidak selesai, saya akan kejar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan pekerja yang terkena PHK, terutama menjelang Lebaran.
“Ini harus segera diselesaikan. Kita tahu kebutuhan rumah tangga saat Ramadan dan Lebaran bisa dua kali lipat dari biasanya,” tambahnya.
Sebelumnya, perwakilan Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, mendatangi Komisi IX DPR untuk menuntut hak para pekerja yang terkena PHK.
Menurutnya, putusan PHK yang dilayangkan oleh tim kurator berdampak pada ribuan pekerja, sehingga mereka meminta dukungan dari DPR untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga: Pembelian Produk Flying Tiger Copenhagen Akan Didonasikan untuk Bantu Warga Muara Kamal Jakut
“Kami meminta dukungan agar hak-hak kami, termasuk pesangon dan THR, segera dibayarkan setelah keputusan PHK oleh kurator,” ujar Slamet.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








