Aturan Terbit, Freeport Resmi Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Hingga Juni 2025

AKURAT.CO PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mendapatkan perpanjangn izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2025.
Perlu diketahui, Permen ini merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
"(Izin ekspor) hanya untuk jangka waktu 6 bulan, sampai Juni 2025. Sudah (terbit) Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2025," jelas Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di kantornya, Jakarta, Kamis malam (6/3/2025).
Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Beri Izin Ekspor Freeport hingga Juni 2025
Yuliot menekankan bahwa kebijakan ini sejatinya bukanlah bentuk relaksasi ekspor, melainkan sebagai upaya mengatasi kondisi kahar (force majeure) yang dialami Freeport Indonesia beberapa waktu lalu.
"Bukan relaksasi, karena kondisi kahar. Ini untuk tetap produksi di dalam negeri itu bisa berlanjut," sambung Yuliot.
Sebagaimana diketahui, smelter terbaru Freeport yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur mengalami kebakaran pada Oktober 2024 lalu.
Akibatnya, perusahaan tidak bisa melakukan produksi karena smelter berhenti beroperasi, sementara pemerintah telah menerapkan larangan ekspor konsentrat tembaga.
Baca Juga: Bos Freeport: Biaya Kerusakan Akibat Kebakaran Smelter Gresik Tembus USD130 Juta
Yuliot pun menuturkan, apabila izin ekspor tidak diberikan maka kegiatan di hulu berisiko terhenti. Menurutnya, hal inu akan berdampak pada operasional perusahaan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau ini tidak dilakukan ekspor untuk kondisi kahar, itu justru akan terhenti kegiatan produksi di hulunya. Kalau ini terhenti di hulu, berarti ini akan menghambat proses dan juga ada PHK," tegas Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





