Mendag Sita Ribuan Barang Impor Ilegal dari China Senilai Rp18,8 Miliar

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan barang impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri.
Terbaru, sebanyak 1.680,47 unit barang impor dari China disita karena tidak memenuhi ketentuan impor yang berlaku di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut terdiri dari berbagai kategori seperti perkakas, elektronik, pakaian, hingga produk baja, dengan nilai total mencapai Rp18,8 miliar.
Barang-barang itu diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia tanpa memenuhi syarat dan dokumen resmi yang diwajibkan pemerintah.
Baca Juga: Marak Produk Impor Ilegal, Komisi XI Minta Pemerintah Tegas
“Barang-barang ini tidak sesuai dengan ketentuan impor yang berlaku. Ini adalah bentuk pelanggaran yang merugikan industri dalam negeri sekaligus membahayakan konsumen,” ujar Budi dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Langkah penyegelan dilakukan sebagai respons atas hasil temuan dan pemantauan intensif tim pengawasan Kemendag, yang mendapatkan informasi awal dari media sosial, terutama platform TikTok.
Dari pengamatan tersebut, petugas melakukan investigasi dan menemukan sejumlah besar barang masuk tanpa dokumen resmi.
“Barang-barang ini kami identifikasi melalui pengamatan di media sosial. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kelengkapan dokumen importasi,” tambah Budi.
Adapun jenis barang yang disita antara lain: 68.265 unit MCB listrik, 9.763 unit alat seperti gergaji dan mesin serut listrik, 26 unit penghisap debu, 600.000 pasang sarung tangan, serta 997.296 unit baut dan mur.
Selain itu, juga disita kampak, penggaris besi, gunting tangan, dan sekel dalam jumlah signifikan.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup berbagai aspek, seperti tidak adanya label dalam Bahasa Indonesia, ketiadaan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki manual penggunaan atau kartu garansi, serta tidak terdaftar pada sistem importasi resmi yang menjamin keamanan dan kelayakan produk.
Mendag menegaskan bahwa selain penyegelan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap perusahaan importir tersebut. Jika tidak mampu memenuhi seluruh kelengkapan administrasi dan teknis sesuai regulasi, maka izin usaha perusahaan akan dicabut.
“Untuk memberikan efek jera, kami akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar. Mereka tidak akan diizinkan melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Kemendag juga mewajibkan perusahaan untuk menarik kembali barang-barang yang telah telanjur beredar di pasaran guna mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan perlindungan terhadap konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena barang ilegal tak hanya mengganggu iklim usaha yang sehat, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar aturan impor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









