ESDM Siapkan Aturan Pemanfaatan Uranium untuk Energi Listrik Nuklir

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi terkait pengolahan bahan radioaktif, seperti uranium untuk bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Hal ini mengingat potensi uranium yang cukup melimpah di Kalimantan Barat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot mengakui tentang pemurnian dan pengolahan uranium di Indonesia memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Sehingga yang saat ini sedang disiapkan oleh pihaknya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) agar uranium tersebut bisa digunakan untuk sumber energi.
"Ini kita lagi siapkan PP-nya, mudah-mudahan itu dari PP-nya itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif itu bisa dimanfaatkan untuk energi," jelas Wakil Menteri ESDM Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Prabowo Sudah Kantongi Nama Dirjen Gakkum Kementerian ESDM
Yuliot mengungkapkan, pemerintah sejatinya juga tengah menata perizinan untuk wilayah usaha yang mengandung radioaktif. Sebab diakuinya, untuk wilayah usaha pertambangan radioaktif memang membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
"Jadi kalau untuk yang berasal dari wilayah usaha pertambangan, itu ya memang agak ketat. Itu harus ada tim bersama, ada dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian ada dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), itu juga ada dari Kementerian ESDM, jadi kita juga memperhatikan dari aspek lingkungan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025–2034, terungkap potensi sumber energi di Kalimantan Barat berupa uranium/thorium, tenaga air, biomassa, biogas, serta batu bara.
Adaun uranium merupakan bahan bakar utama dalam reaktor nuklir. RUPTL tersebut mengungkapkan terdapat potensi uranium sebesar 24.112 ton di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat
Baca Juga: Kementerian ESDM Luncurkan UK PACT Efisiensi Energi Tahap ll
Namun, pemanfaatan nuklir sebagai energi primer masih menunggu adanya kebijakan dari pemerintah yang didukung oleh studi kelayakan pembangunan PLTN.
Selanjutnya, dalam dokumen RUPTL itu juga dijelaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian PLTN harus mensyaratkan jaminan pasokan bahan bakar nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, memastikan keselamatan dan keamanan, serta memenuhi persyaratan, ketentuan perundangan yang berlaku dan rekomendasi dari IAEA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








