Bahlil: Pemerintah Siapkan Regulasi Legalkan Sumur Minyak Rakyat

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga yang telah berlangsung secara tradisional.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menjaga lingkungan, dan meningkatkan produksi migas nasional.
“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang berproduksi, tapi statusnya ilegal. Nah, tanggal 2 nanti saya akan umumkan secara resmi bahwa kita sedang siapkan regulasi agar mereka bisa bekerja dengan benar,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, legalisasi ini hanya berlaku bagi sumur-sumur minyak yang sudah terlanjur aktif, bukan untuk membuka kegiatan pengeboran baru secara bebas.
Bahlil mengungkapkan bahwa produksi minyak dari sumur-sumur rakyat saat ini diperkirakan mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari (bph).
Sayangnya, karena tidak dikelola secara legal dan profesional, aktivitas tersebut menimbulkan risiko lingkungan dan berpotensi bermasalah secara hukum.
“Sumur-sumur rakyat ini yang sudah terlanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga dan mereka bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya. Tapi tolong, jangan diplintir, ini hanya untuk yang sudah eksisting, bukan membuka izin baru,” tegas Bahlil.
Baca Juga: Lewat AMPI, Bahlil Ajak Aktivis Muda Menjadi Pemimpin Masa Depan Golkar
Ia juga menekankan pentingnya penyaluran produksi minyak rakyat ke pihak resmi, dalam hal ini PT Pertamina (Persero), untuk menghindari praktik penjualan liar.
“Selama ini sekitar 15-20 ribu barel itu dijual ke pihak-pihak yang tidak jelas. Ya mendingan kita bantu rakyat supaya bisa menjual ke Pertamina dengan regulasi yang benar,” lanjutnya.
Mantan Kepala BKPM itu mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus untuk mendukung target lifting nasional minyak.
“Kalau tidak kita kelola, kasihan masyarakat yang jadi pelaku sumur rakyat ini. Mereka bisa dikejar persoalan hukum. Padahal mereka ini saudara-saudara kita juga. Maka kita bantu agar mereka bisa bekerja secara legal, profesional, dan ramah lingkungan,” katanya.
Ia juga meminta media untuk menyampaikan informasi ini secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Regulasi mengenai legalisasi sumur minyak rakyat rencananya akan diumumkan resmi pada 2 Juli 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi energi nasional tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan perlindungan terhadap masyarakat pelaku sektor migas tradisional.
Baca Juga: Sekjen Golkar: Putusan MK Final, tapi DPR Masih Punya Ruang Atur Format Pemilu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









