Kaleidoskop Minerba 2025: Reformasi Tata Kelola dan Ujian Keselamatan Tambang

AKURAT.CO Tahun 2025 menjadi periode krusial bagi sektor mineral dan batu bara (minerba) nasional.
Sejumlah kebijakan strategis diterbitkan pemerintah untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjawab tantangan keselamatan dan keberlanjutan pertambangan.
Namun, di balik agenda reformasi tersebut, sejumlah insiden dan kasus besar turut mewarnai perjalanan sektor minerba sepanjang tahun.
Baca Juga: ESDM Tetapkan PT Proteknik Utama Pemenang WK Gagah Sumsel
Terbitnya UU Minerba
Memulai tahun 2025, pemerintah langsung membuat sebuah langkah strategis pada sektor minerba.
Dimana, DPR resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang atau UU Minerba.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa perubahan ini sejalan dengan keinginan Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara.
Tercatat, ada dua belas substansi yang menjadi poin penting dari UU tersebut. Seperti, WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.
Baca Juga: ESDM: Tak Ada Aktivitas Tambang di Bukaan Lahan Lereng Gunung Slamet
Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).
Hingga, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi.
RKAB Digital
Selain rampungnya UU Minerba yang baru, pemerintah lewat Kementerian ESDM juga melakukan langkah startegis guna menjaga produksi sektor minerba di Tanah Air.
Dimana, KESDM memberlakukan regulasi baru yang bertujuan memperkuat tata kelola, transparansi, dan efisiensi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pelaporan di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Penerbitan regulasi ini ditandai dengan diundangkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menyampaikan kedua aturan tersebut dilatarbelakangi oleh perlunya langkah pengendalian produksi dan penjualan untuk menjaga penerimaan negara di tengah dinamika penurunan harga komoditas global.
Aturan baru ini juga mengamanatkan penyesuaian tata kelola RKAB dan sistem pelaporan agar selaras dengan kebijakan reformasi birokrasi, peningkatan efisiensi, dan transformasi digital di lingkungan pemerintah.
Tri menekankan salah satu perubahan paling signifikan dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 adalah implementasi sistem penyusunan RKAB yang lebih cepat, transparan, dan berbasis sistem informasi.
Seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kini wajib menyusun dan menyampaikan RKAB, baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi, melalui sistem informasi terintegrasi.
Sistem penyusunan RKAB elektronik ini telah terhubung langsung dengan platform MinerbaOne, yang dapat diakses lewat laman resmi minerbaone.esdm.go.id.
Insiden Longsor Tambang PT Freeport Indonesia
Tahun 2025 juga menjadi tahun yang kelam bagi sektor minerba dalam negeri setelah adanya insiden longsor di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) yang berada di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah terjadi pada 8 September 2025.
Diketahui, peristiwa ini mengakibatkan tertutupnya akses ke sejumlah area tambang serta membatasi jalur evakuasi bagi tujuh pekerja kontraktor.
Lokasi para pekerja yang terjebak telah teridentifikasi, dan mereka diyakini dalam kondisi aman. Saat ini, tim di lapangan fokus melakukan pembersihan akses untuk membuka jalur evakuasi secepat dan seaman mungkin.
Selain itu, kebutuhan logistik bagi pekerja yang terdampak turut disalurkan secara berkelanjutan.
Operasi tambang Grasberg sementara dihentikan untuk memprioritaskan penanganan insiden dan evakuasi pekerja. Pihak perusahaan memastikan bahwa seluruh pekerja lainnya berada dalam kondisi aman.
Meski begitu, PT Freeport Indonesia (PTFI) menargetkan operasional tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) pada triwulan pertama tahun 2026 pasca insiden longsor pada September lalu.
Tetapkan Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Jelang akhir tahun 2025 ini, Pemerintah lewat Kementerian ESDM juga mengeluarkan sebuah peraturan yang dimana bertujuan untuk membuat jera penambang ilegal.
Kali ini, KESDM mengeluarkan peraturan yang didalamnya menetapkan besaran tarif denda administratif bagi kegiatan pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan di kawasan hutan.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 Tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.
Permen ini ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Desember 2025 dan berlaku sejak Permen ini ditetapkan.
Dalam diktum kesatu Permen ini dijelaskan, perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan
Untuk penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, bakal dilakukan oleh Satgas PKH untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.
Adapun, untuk besaran denda memiliki besaran yang berbeda ditiap jenis mineral. Untuk tambang nikel yang berada di kawasan hutan didenda sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha). tambang bauksit Rp 1,7 miliar per ha, tambang timah Rp 1,2 miliar per ha, dan tambang batu bara Rp 354 juta per ha
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










