Bahlil Respon Soal Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Begini Katanya!

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Oleh sebab itu, Bahlil menyerahkan proses penindakannya kepada APH bukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM.
"Kalau tambang ilegal kan APH. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum," tegasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Gaya Ceplas-Ceplos dan Politik Egaliter Bahlil Lahadalia
Dikatakan Bahlil, Kementerian ESDM hanya bertugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tambang-tambang yang memiliki izin resmi alias legal.
"Jadi kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan penambangan batu bara ilegal di kawasan IKN, tepatnya di Bukit Soeharto yang masuk dalam kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung sejak 2016 berpotensi merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Katanya, kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya batu bara sejak 2016 sebesar Rp 3,5 triliun dan kerugian dari erusakan hutan seluas 4.236 hektare sebesar Rp2,2 triliun.
"Jadi total sementara, estimasi sementara, sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 triliun," ujar Nunung dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2025) kemarin.
Nunung menuturkan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari informasi yang berasal dari masyarakat. Informasi tersebut mengenai adanya kegiatan penambangan batubara yang berada di kawasan tanpa izin resmi.
Baca Juga: Golkar Dukung Kebijakan untuk Rakyat Kecil yang Dijalankan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Adapun, modus operasi yang digunakan adalah membeli batubara dari hasil tambang ilegal, dikumpulkan dan dikemas menggunakan karung untuk selanjutnya dimasukan kedalam kontainer.
Setelah itu, dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.
"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara) digunakan seolah-olah, ini perlu digarisbawahi bahwa dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penampangan resmi atau pemegang IUP," tegas Nunung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








