Akurat
Pemprov Sumsel

Imbas Penutupan Akses, KAI Terapkan Pemberhentian Luar Biasa di Jatinegara untuk KA dari Pasar Senen

Dedi Hidayat | 30 Agustus 2025, 14:50 WIB
Imbas Penutupan Akses, KAI Terapkan Pemberhentian Luar Biasa di Jatinegara untuk KA dari Pasar Senen

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) menyampaikan bahwa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sejumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dilakukan pemberhentian luar biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara.

Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya penutupan akses Jalan Kramat Kwitang dan simpang Pasar Senen menuju Stasiun Pasar Senen

Sehingga diperlukan rekayasa pola operasi untuk mempermudah pelanggan dalam mengakses kereta api.

Baca Juga: KPK Duga Dirut KAI Bobby Rasyidin Tahu Proses Digitalisasi SPBU Pertamina yang Dikorupsi

Dengan adanya pemberhentian luar biasa ini, pelanggan memiliki pilihan tambahan untuk naik KA dari Stasiun Jatinegara selain dari Stasiun Pasar Senen.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa rekayasa pola operasi ini bersifat sementara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan memberikan kemudahan akses bagi pelanggan.

“Kami mengimbau agar calon penumpang dapat memperhatikan kembali stasiun keberangkatan KA dan menyesuaikan waktu tempuh menuju stasiun agar tidak tertinggal kereta,” kata Ixfan, Sabtu (30/8/2025).

KAI Daop 1 Jakarta, kat Ixfan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan layanan perjalanan KA tetap aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

Baca Juga: PT KAI Buka Rekrutmen Besar-besaran, Lulusan SMA hingga S1 Siap-siap Melamar

Daftar KA yang BLB di Stasiun Jatinegara:

1. KA 110 Fajar Utama Yogyakarta

2. KA 272 Airlangga

3. KA 284 Serayu Pagi

4. KA 204 Tegal Bahari

5. KA 90 Gaya Baru Malam Selatan

6. KA 270 Matarmaja

7. KA 112 Sawunggalih

8. KA 152 Brantas

9. KA 300 Cikuray

10. KA 246 Majapahit

11. KA 260 Tawang Jaya

12. KA 108 Senja Utama Yogyakarta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.