AKURAT.CO Perum Bulog menegaskan bahwa beras yang mengalami indikasi serangan hama tidak serta-merta dibuang atau dimusnahkan.
Proses penanganan dilakukan secara berlapis untuk memastikan kualitas beras yang beredar tetap layak konsumsi, sementara beras yang tidak memenuhi standar pangan akan dialihkan untuk kebutuhan lain.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sistem pemeriksaan rutin baik mingguan maupun bulanan.
Apabila ditemukan indikasi gangguan hama, Bulog segera melakukan tindakan fumigasi. Fumigasi adalah pengendalian hama dengan pestisida jenis fumigan di ruang kedap udara dengan dosis, waktu, dan suhu tertentu.
Baca Juga: Distribusi Beras SPHP Bulog Tembus 327 Ribu Ton Hingga September
“Jadi perlu diluruskan, jadi yang apabila ada indikasi, seperti laporan gangguan hama yang saya laporkan permingguan dan perbulanan tersebut, kami lakukan eksekusi dengan kegiatan fumigasi,” kata Rizal saat meninjau gudang Bulog di Jakarta Utara, Sabtu (6/9/2025).
Jika setelah fumigasi pertama masih ditemukan kutu, Rizal menyebut pihaknya akan melakukan fumigasi lanjutan.
Setelah proses tersebut tuntas, beras kemudian dibersihkan dengan alat khusus yang mampu memisahkan kotoran, butir pecah, hingga beras yang berwarna tidak normal.
Beras yang sudah dipisahkan itu, lanjut Rizal, tidak dibuang begitu saja, melainkan dialihkan pemanfaatannya, salah satunya untuk pakan ternak.
“Jadi tidak dibuang, tidak di-disposal (dibuang). Jadi kita gunakan semaksimal mungkin, se-efektif mungkin, bisa bermanfaat. Jadi tidak mungkin kami langsung ujuk-ujuk, langsung disposal gitu,” tutur Rizal.
Adapun, Bulog menerapkan beberapa langkah pemeliharaan untuk memastikan kualitas beras yang diproduksi oleh Bulog aman dan layak dikonsumsi.
Langkah pemeliharaan ini dilakukan dalam rentan waktu harian, mingguan, bulanan, hingga dilakukan secara triwulan atau tiga bulanan.
“Tujuannya untuk menjamin bahwa beras-beras bulog itu benar-benar berkualitas, sehat, tidak berhama dan layak untuk dikonsumsi,” ungkap Rizal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










