AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) resmi meluncurkan lima Standar Operasional Prosedur (SOP) baru.
Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama penyelenggaraan pelatihan vokasi di seluruh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di Indonesia.
Direktur Jenderal Binalavotas Kemnaker, Agung Nur Rohmad, menegaskan bahwa kehadiran SOP ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan vokasi.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi.
“Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh unit pelaksana teknis agar memiliki acuan yang sama, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut pelatihan,” ujar Agung dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Adapun lima SOP yang ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) tersebut yakni:
- Kepdirjen Nomor 2/3683/HK.03.01/IX/2025 tentang SOP Rekrutmen Peserta Pelatihan Vokasi
- Kepdirjen Nomor 2/3684/HK.03.01/IX/2025 tentang SOP Pelaksanaan Pelatihan Vokasi
- Kepdirjen Nomor 2/3685/HK.03.01/IX/2025 tentang SOP Verifikasi Proposal Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
- Kepdirjen Nomor 2/3686/HK.03.01/IX/2025 tentang SOP Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
- Kepdirjen Nomor 2/3687/HK.03.01/IX/2025 tentang SOP Penelusuran Lulusan Pelatihan Vokasi.
Menurut Agung, penerapan SOP ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan dunia kerja yang terus berubah.
Standar yang seragam akan membantu BPVP di seluruh daerah menyelenggarakan pelatihan yang lebih efektif, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan kompetensi yang dibutuhkan industri.
“Dengan adanya standar ini, lulusan pelatihan vokasi akan lebih siap menghadapi persaingan tenaga kerja, baik di dalam negeri maupun di pasar global,” jelasnya.
Peluncuran SOP ini juga merupakan bagian dari proyek perubahan yang dipimpin oleh Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan (Binalavogan) Kemnaker, Sholahudin.
Dirinya menegaskan bahwa dengan adanya standar ini, pelaksanaan pelatihan vokasi di bawah Kemnaker akan terintegrasi dan terstandar secara nasional.
“Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen Kemnaker dalam memperkuat ekosistem vokasi nasional serta mendorong produktivitas tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan berdaya saing global,” ujar Sholahudin.
Kehadiran lima SOP baru ini dipandang sebagai upaya strategis dalam mencetak tenaga kerja yang tidak hanya siap bekerja, tetapi juga memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan teknologi dan kebutuhan industri.
Dengan dukungan pelatihan yang lebih terukur, tenaga kerja Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan global.
Selain itu, SOP Penelusuran Lulusan akan memastikan BPVP dapat memantau keberhasilan alumni setelah mengikuti pelatihan. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi berkelanjutan untuk memperbaiki kurikulum dan metode pelatihan di masa depan.
Kemnaker menekankan bahwa penerapan SOP ini akan berlaku di seluruh BPVP, tidak hanya di pusat tetapi juga di daerah. Dengan begitu, kualitas pelatihan dapat terjaga secara konsisten tanpa adanya kesenjangan mutu antarwilayah.
Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong pemerataan kualitas tenaga kerja, sehingga tidak hanya terkonsentrasi di kota besar, melainkan juga menjangkau daerah-daerah yang menjadi kantong tenaga kerja potensial.
Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, di mana sumber daya manusia yang unggul menjadi kunci utama pembangunan nasional.
Dengan sistem pelatihan yang terstandar dan berorientasi pada kebutuhan industri, Indonesia diharapkan mampu mencetak generasi pekerja yang produktif, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan global.
Agung menambahkan, keberhasilan implementasi SOP ini juga membutuhkan dukungan dari dunia usaha dan dunia industri. Kolaborasi lintas sektor menjadi penting agar materi pelatihan vokasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil pasar tenaga kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










