Kemnaker Wajibkan Perusahaan Lapor Loker ke Karirhub

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan seluruh perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja atau loker melalui kanal Karirhub, platform pasar kerja resmi milik pemerintah.
Kepala Pusat Pasar Kerja, Surya Lukita Warman mengatakan bahwa seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja ke kanal KarirHub.
“Harapannya, para pencari kerja di seluruh Indonesia dapat mengakses lowongan secara online dan gratis. Kami minta dukungan media untuk menyampaikan hal ini secara luas,” kata Surya dalam acara “No One Left Behind: Inklusi untuk Semua” dikutip, Minggu (28/9/2025).
Baca Juga: Kemnaker Temukan 6 TKA Tanpa Dokumen RPTKA di PT WG
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus, Anggun Sintana menekankan pentingnya pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas sesuai regulasi.
Pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, kata Anggun wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen, sedangkan swasta minimal 1 persen. “Untuk mendorong hal ini, kami menyiapkan insentif berupa penghargaan," ujarnya.
Sedangkan, Direktur Bina Pengujian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Muhammad Yusuf menyoroti tantangan inklusi tenaga kerja, mulai dari terbatasnya data, rendahnya respons perusahaan, hingga minimnya aksesibilitas.
"Karena itu, pengawasan ketenagakerjaan penting untuk menjamin hak, pelatihan, dan lingkungan kerja yang aman serta bebas diskriminasi,“ tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.
“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” kata Yassierli dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Yassierli menjelaskan, Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023. Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.
Dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka guna menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif.
Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.
“Mulai tahun 2026 kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








