AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan isi pertemuan dirinya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang terjadi, Jumat (10/10/2025).
Bahlil mengatakan, selain dengan Menkeu pertemuan tersebut juga dilakukan bersama dengan Badan Pengatur (BP) BUMN. Pertemuan tersebut membahas pembayaran kompensasi BBM dan listrik.
“Itu kita bahas tentang percepatan pembayaran kompensasi dari listrik dan BBM,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Aturan Mandatori E10 Digodok, Bahlil: Banyak Negara Sudah Gunakan Etanol
Bahlil menambahkan bahwa untuk biaya kompensasi untuk tahun 2024 sudah difinalisasikan dan untuk kuartal 1 dan 2 2025 sudah dibahas.
“Dan untuk 2024 udah kita finalkan, selesai. Terus tadi untuk kuartal 1, kuartal 2, 2025 pun sudah diketok,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bahlil pertemuan ini juga bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat membayarkan kompensasi dengan cepat ke BUMN yang menanggung BBM dan Listrik.
“Jadi kita melakukan percepatan agar Menteri Keuangan bisa membayar BUMN kita yang terkait kompensasi BBM dan listrik. Dan tadi udah clear,” ujar Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memangkas waktu pembayaran subsidi dan kompensasi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan dari tiga bulan menjadi hanya satu bulan.
Baca Juga: Bahlil: BUMD Hingga Koperasi Harus Lolos Verifikasi untuk Kelola Sumur Minyak Rakyat
Kebijakan ini disebut penting untuk menjaga stabilitas arus kas (cash flow) perusahaan-perusahaan pelat merah yang menjalankan program penugasan pemerintah, khususnya di sektor energi dan ketenagalistrikan.
“Kami akan reviu proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kemarin (30/9/2025).
Menurutnya, proses pencairan kompensasi yang terlalu lama dapat menimbulkan risiko terhadap kelancaran Public Service Obligation (PSO) yang dijalankan BUMN seperti Pertamina dan PLN.
PSO sendiri merupakan bentuk penugasan pemerintah kepada perusahaan negara untuk menyediakan layanan publik dengan harga yang lebih terjangkau melalui subsidi maupun kompensasi.
Dalam rapat tersebut, Purbaya menekankan bahwa percepatan pencairan dana subsidi maupun kompensasi adalah langkah strategis agar BUMN tidak terbebani masalah likuiditas.
“Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari perusahaan Pertamina, PLN, dan lain-lain,” ujarnya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan agar BUMN tetap mengelola bisnis secara efisien. “Tapi nanti saya lihat, kalau (BUMN) nggak untung juga, awas,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










