AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mengenai rencana penerapan Pungutan Ekspor (PE) untuk komoditas kelapa bulat.
Kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan mulai diberlakukan pada Mei 2025 sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan permintaan ekspor.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait implementasi pungutan tersebut. Dirinya menyebut, Kemendag belum menerima instruksi lanjutan ihwal mekanisme maupun skema PE yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sampai sekarang belum ada,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Menurut Budi, saat ini para petani kelapa sedang menikmati harga jual yang tinggi berkat meningkatnya permintaan ekspor. Kondisi ini disebut jarang terjadi bagi petani kelapa yang selama ini kerap menghadapi harga tidak stabil.
“Baru kali ini harga kelapa itu bagus, artinya petani baru menikmatinya sekarang, sebelumnya nggak pernah,” ucapnya.
Budi juga menyinggung pola perdagangan kelapa bulat yang menimbulkan persepsi bahwa komoditas berkualitas terbaik lebih banyak mengalir ke ekspor, sementara pasar domestik hanya mendapat produk tersisa.
Dirinya menilai pelaku industri dalam negeri perlu meningkatkan daya saing agar mampu menyerap produk kelapa dengan harga yang ditawarkan importir.
“Kalau importir saja beli harga segitu, kenapa kita nggak bisa? Pelaku industrinya kan ini pasarnya ada di dalam negeri. Kalau itu harga yang sekarang kan lebih tinggi, itu pun untuk ekspor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menepis kekhawatiran mengenai potensi kelangkaan kelapa di dalam negeri. Ia menegaskan bahwa pasokan kelapa bulat masih mencukupi dan tersedia di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Indonesia timur yang dikenal sebagai sentra produksi.
“Stoknya nggak langka, banyak di pasar-pasar. Kelapa banyak. Jangan nanti kesannya nggak ada, banyak. Di daerah timur aja banyak kok,” imbuhnya.
Rencana penerapan Pungutan Ekspor diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pasokan untuk industri pengolahan dalam negeri dan kebutuhan ekspor. Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu agar nilai tambah komoditas kelapa dapat dinikmati tidak hanya oleh eksportir, tetapi juga oleh pelaku industri nasional.
Meski demikian, pelaku usaha dan asosiasi petani masih menantikan kejelasan tarif, mekanisme pemungutan, serta dampak yang mungkin timbul terhadap harga di tingkat petani dan pasar domestik.
Pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam mata rantai produksi kelapa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









