ESDM Finalkan Perpres Baru untuk Atur Penyaluran LPG Subsidi

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tengah berupaya merampungkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur penyaluran LPG bersubsidi secara lebih detail dan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh mengenai skema subsidi yang berpotensi berubah tahun depan, namun memastikan bahwa regulasi baru terkait LPG sedang difinalkan.
“Jadi saya tidak ingin bicara skema, cuma saya ingin sampaikan bahwa saat ini saya saya pikir kemarin sudah disampaikan juga oleh Pak Sekjen. Saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG," kata Laode di Kementerian ESDM, Selasa (9/12/2025) malam.
Baca Juga: ESDM Ungkap RI Kehilangan Rp500 T Devisa akibat Impor Minyak
Laode menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara rinci mekanisme bisnis LPG hingga ke tingkat paling bawah, yakni pengecer atau sub pangkalan.
Melalui Perpres baru ini, kata Laode, nantinya seluruh rantai penyaluran akan diatur agar distribusi menjadi lebih tertata dan tepat sasaran.
“Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujung ya, ke sub apa agen, pangkalan, sub pangkalan," jelasnya.
Selain mengatur struktur distribusi, Perpres baru ini juga dirancang untuk membatasi penerima LPG subsidi berdasarkan kelompok pendapatan atau desil ekonomi. Selama ini, semua desil masyarakat masih dapat mengakses LPG subsidi secara bebas.
Baca Juga: ESDM Ungkap 365 IUP Nikel, Hilirisasi Diklaim Dongkrak Ekspor 10 Kali Lipat
“Kemudian sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih. Nah tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta. Tahun depan hanya 8 juta," ucap Laode.
Melalui aturan baru, kelompok dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi seperti desil 8, 9, dan 10 akan mulai dibatasi aksesnya. Pemerintah akan menetapkan batas atau cap tertentu agar subsidi lebih tepat sasaran kepada kelompok yang berhak.
Laode menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan Perpres baru, bukan revisi dari aturan lama.
“Perpres baru. Khusus LPG,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








