Kuota Impor BBM Swasta 2026 Belum Final, ESDM Tunggu Data Konsumsi

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menghitung besaran kuota impor bahan bakar minyak (BBM) yang akan diberikan kepada badan usaha swasta pada tahun 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan kebijakan kuota BBM swasta telah menjadi perhatian pemerintah dan bahkan dibahas dalam sidang kabinet.
“Pak Presiden sendiri malah yang mengumumkan di sidang kabinet tersebut. Bahwa kita harus mengelola sumber daya alam itu berdasarkan pasal 33. Nah jadi kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan pasal 33 kurang lebih,” kata Laode, dikutip, Minggu (22/12/2025).
Baca Juga: Kejar Produksi Migas, ESDM Tambah Lelang 8 Wilayah Kerja
Laode menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kuota impor BBM untuk swasta. Kementerian ESDM masih melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan berbagai parameter, terutama tren konsumsi nasional.
Menurutnya, permintaan BBM sepanjang 2025 menunjukkan tren peningkatan, termasuk di jaringan SPBU swasta. Tingginya permintaan ini menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan kebijakan kuota ke depan.
“Tapi tentu dalam menghitung ini kita akan menggunakan parameter-parameter yang kita lihat di dalam fenomena konsumsi atau demand,” ujarnya.
Meski demikian, Laode belum dapat memastikan apakah kuota impor BBM bagi swasta akan meningkat dibandingkan tahun berjalan, termasuk besaran persentase kenaikannya.
“Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut. Tapi persennya saya belum bisa sampaikan ya. Nanti kita sampaikan,” tutur Laode.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penetapan kuota bagi SPBU swasta akan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan badan usaha terhadap regulasi pemerintah.
Baca Juga: ESDM Siapkan Perpres Baru LPG 3 Kg, Atur Distribusi hingga Sub-Pangkalan
Saat ditanya mengenai kemungkinan kuota SPBU swasta pada tahun depan berada pada skema 100% ditambah 10%, Bahlil menekankan bahwa pemerintah hanya menghitung badan usaha yang patuh terhadap aturan negara
“Swasta yang tertib kepada negara atau swasta yang mengatur negara? Kalau yang tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung. Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung,” kata Bahlil di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (20/12/2025).
Bahlil menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan pengaturan lebih lanjut terkait kebijakan kuota tersebut. Ia belum memastikan apakah akan ada tambahan kuota bagi SPBU swasta pada tahun depan.
“Nanti saya sampaikan. Masih diatur. Belum ada bocoran,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan tambahan kuota di atas 10%, Bahlil kembali menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap badan usaha yang dinilai tidak mematuhi ketentuan.
“Badan swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak mentaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya,” tutur Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







