AKURAT.CO PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan perubahan nomenklatur nama menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Adapun, PGN pada Senin lalu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dimana, dalam rapat tersebut menyetuju tiga poin penting.
Pertama, perubahan Hak Atas Saham Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Kedua, pelimpahan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Memberikan Persetujuan Atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Terakhir, Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.
Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Baca Juga: PGN Gagas Gandeng Renikola Kembangkan Compressed Biomethane Gas di Sumatera Utara
Salah satu implementasinya adalah perubahan nama Perseroan yang semula PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Sedangkan pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode Tahun 2026-2030 termasuk perubahannya kepada Dewan Komisaris Perseroan, dijalankan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyampaikan bahwa keputusan RUPSLB ini merupakan bagian dari langkah konsolidasi tata kelola Perseroan.
“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” kata Fajriyah dalam keterangannya dikutip, Rabu (31/12/2025).
PGN menegaskan bahwa keputusan RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat Perseroan dalam struktur tata kelola, kepastian regulasi, serta keberlanjutan kinerja jangka panjang, sejalan dengan mandat PGN sebagai Subholding Gas Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










