Pemerintah Naikkan Margin Fee Bulog Jadi 7 Persen, Ini Urgensinya

AKURAT.CO Lebih dari 10 tahun sudah, margin fee Bulog hanya sebesar Rp50 per kilogram. Padahal, peran dan penugasan ke Bulog tidak main-main.
Mulai dari menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional. Dengan berbagai beban itu, margin fee sebesar Rp50 per kilo rasata tak lagi memadai.
Merespons dinamika itu, pemerintah akhirnya memutuskan margin fee sebesar 7% untuk Bulog. Keputusan ini diambil di sela Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Bulog Usul Margin Fee Penugasan Naik Jadi 10%
"Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulkifli Hasan.
Dengan margin sebelumnya yang hanya 50 perak, ruang gerak Bulog selama ini tidak memadai untuk menutup biaya operasional dan distribusi yang tinggi, terutama ke wilayah dengan tantangan geografis. Kasarnya, untuk operasional dasar saja sering tidak cukup.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menyambut baik penetapan margin fee 7 persen. Menurutnya, ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi perusahaan.
"Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik Bulog dan memastikan distribusi beras yang adil,” tegas Ahmad Rizal Ramdhani.
Ia menjelaskan, tambahan margin tersebut akan dimanfaatkan untuk revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi distribusi nasional. Skema ini juga mengacu pada asas kesetaraan penugasan BUMN strategis lainnya yang memperoleh margin dalam menjalankan penugasan negra.
Dengan margin fee 7 persen ini, Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan ketahanan pangan nasional, melindungi petani, menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, serta mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah menuju sistem pangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









