Status Persero Antam-PTBA Kembali, Ini Penjelasan Danantara

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) akhirnya buka suara terkait pengembalian status Persero kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Langkah ini ditegaskan bukan strategi korporasi baru, melainkan penyesuaian terhadap regulasi terbaru dalam Undang-Undang BUMN.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan perubahan status tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kepemilikan saham negara, termasuk hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna.
Baca Juga: Dirjen Masyita Crystallin Merapat ke Danantara, Purbaya: Sudah Ada Penggantinya
“Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN,” ujar Dony ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Dony, pengembalian status Persero tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan bahwa negara tetap memiliki kepemilikan langsung minimal 1 persen pada BUMN strategis melalui mekanisme saham Dwiwarna.
Meski kembali berstatus Persero, Antam dan PTBA tetap berada dalam struktur Holding BUMN Pertambangan yang dipimpin oleh MIND ID.
“Tetap di bawah MIND ID,” tegas Dony.
Data keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/02) menyebutkan perubahan status tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025. Seiring itu, kedua emiten tambang tersebut telah melakukan perubahan Anggaran Dasar yang efektif berlaku sejak 13 Januari 2026.
Baca Juga: Danantara Targetkan Negosiasi Utang Whoosh Rampung Kuartal-I 2026
Secara struktur kepemilikan, MIND ID masih menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA. Artinya, perubahan status ini tidak mengubah komposisi pengendalian mayoritas oleh holding.
Dony juga menepis spekulasi yang mengaitkan langkah tersebut dengan pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas.
“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perminas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan sama sekali,” ujarnya.
Sebagai informasi, Antam dan PTBA sebelumnya pernah menyandang status Persero sebelum bergabung dalam holding MIND ID. Ketika menjadi anak usaha holding, kepemilikan negara dilakukan secara tidak langsung melalui induk perusahaan, sehingga status Persero sempat dilepas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








