Akurat
Pemprov Sumsel

Lonjakan Permintaan Jelang Lebaran, Kemenperin Sebut Pasokan TPT Dalam Negeri Dipastikan Aman

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 14 Maret 2026, 08:40 WIB
Lonjakan Permintaan Jelang Lebaran, Kemenperin Sebut Pasokan TPT Dalam Negeri Dipastikan Aman
Industri TPT

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian memastikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri pakaian jadi, alas kaki, serta subsektor terkait lainnya berada dalam kondisi siap untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. 

Momentum musiman ini secara konsisten mendorong kenaikan permintaan, terutama produk fesyen busana muslim, sarung, mukena, perlengkapan ibadah, serta alas kaki, yang diproduksi oleh industri dalam negeri.

“Kinerja sektor Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) yang terus menunjukkan tren positif menjadi modal kuat bagi industri nasional dalam menjaga ketersediaan pasokan, kualitas produk, serta keterjangkauan harga di tengah meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang Lebaran,” kata Menperin, Agus Gumiwang dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga: Indef Sebut Industri TPT dan Alas Kaki Paling Terpukul Tarif Trump

Menurut Agus, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan periode penting bagi industri TPT, karena terjadi lonjakan permintaan domestik yang signifikan setiap tahunnya.

Oleh karena itu, industri dalam negeri melakukan persiapan sejak awal tahun untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Sepanjang tahun 2025, sektor IKFT mencatat pertumbuhan sekitar 5,11% dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 3,87%.

Nilai ekspor sektor ini mencapai sekitar USD47,95 miliar dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 6,71 juta orang. Subsektor tekstil dan pakaian jadi sendiri tumbuh sekitar 5,39% dan menyerap lebih dari 3,7 juta tenaga kerja.

“Pertumbuhan angka tersebut menunjukkan peran strategis sektor IKFT sebagai industri padat karya yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, industri tekstil dan produk tekstil secara khusus juga menunjukkan kinerja yang stabil dengan pertumbuhan sekitar 4,64%. Kinerja ekspor sektor TPT terus meningkat meski di tengah dinamika perdagangan global, yang mencerminkan daya saing industri nasional masih terjaga.

Agus menegaskan, industri TPT, alas kaki, serta kosmetik merupakan sektor padat karya yang memiliki efek berganda besar terhadap perekonomian, karena melibatkan rantai pasok yang panjang mulai dari bahan baku, produksi, distribusi, hingga perdagangan ritel.

Selain produk sandang, peningkatan konsumsi juga terjadi pada produk penunjang penampilan, termasuk kosmetik dan perawatan diri. Hingga akhir periode 2024, kontribusi industri kosmetik mengalami pertumbuhan sebesar 4,3% dan kinerja ekspor mencapai USD382,4 juta.

“Dengan membeli produk lokal, masyarakat tidak hanya berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, melainkan turut menjaga keberlangsungan industri, serta meningkatkan kesejahteraan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini,” tutur Agus.

Pemerintah juga terus mendongkrak peningkatan daya saing industri melalui penguatan kebijakan substitusi impor, fasilitasi investasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta pengembangan industri berbasis inovasi dan sertifikasi, termasuk sertifikasi halal. 

Upaya tersebut dilakukan agar industri nasional tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga semakin kompetitif di pasar global.

Di sisi lain, meningkatnya aktivitas produksi menjelang Lebaran turut memberikan dampak positif terhadap pendapatan tenaga kerja di sektor industri padat karya.

Dengan meningkatnya demand, utilisasi kapasitas industri ikut naik sehingga memberikan peluang peningkatan produksi dan memperkuat stabilitas lapangan kerja.

“Kondisi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan,” tukas Agus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.