Akurat
Pemprov Sumsel

Jelang Lebaran, ESDM Pastikan Tarif Listrik Kuartal II-2026 Tak Naik

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 17 Maret 2026, 22:51 WIB
Jelang Lebaran, ESDM Pastikan Tarif Listrik Kuartal II-2026 Tak Naik
Tarif listrik

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal II (April-Juni) tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. 

Adapun, kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: BPS: Normalisasi Tarif Listrik Angkat Inflasi ke 4,76 Persen

Tri menambahkan, masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode kuartal II tahun 2026 tetap. 

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Tri di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Hal tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). 

Untuk penetapan tarif kuartal II tahun 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. 

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. 

Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. 

Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.