Akurat
Pemprov Sumsel

Kemenperin Pacu Implementasi TKDN melalui Sertifikasi Profesi Verifikator

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 2 April 2026, 16:38 WIB
Kemenperin Pacu Implementasi TKDN melalui Sertifikasi Profesi Verifikator
Menperin, Agus Gumiwang

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mendorong daya saing industri nasional serta memperkuat struktur industri dalam negeri. 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penguatan tata kelola verifikasi TKDN melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Verifikator TKDN yang didukung oleh balai di lingkungan Kemenperin.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan TKDN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan serta Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).  

Baca Juga: Kemenperin Percepat Sertifikasi Industri untuk Perkuat Daya Saing Manufaktur

“Regulasi ini merupakan langkah reformasi yang membuat kebijakan TKDN menjadi lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan. Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional,” kata Agus di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Agus menegaskan, kebijakan TKDN merupakan instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian industri nasional. Reformasi kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya ekosistem industri yang lebih sehat, kompetitif, serta memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

“TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional yang memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan kapasitas industri nasional,” ujarnya. 

Langkah penguatan implementasi kebijakan tersebut juga diwujudkan melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TKDN di lingkungan balai Kemenperin. 

Kehadiran LSP ini bertujuan menjamin kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas para verifikator TKDN, sekaligus memastikan proses penilaian TKDN dilakukan secara objektif, terstandar, dan akuntabel. 

 Selain itu, pembentukan LSP TKDN juga menjadi bagian dari komitmen Kemenperin dalam mengembangkan sumber daya manusia industri yang unggul dan berdaya saing melalui sistem sertifikasi berbasis kompetensi. 

Pembentukan LSP TKDN tersebut ditandai dengan penyerahan lisensi dari Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsikepada balai Kemenperin pada acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Kemenperin. Lisensi tersebut tercatat dengan Nomor BNSP-LSP-2709-ID yang berlaku hingga 14 November 2030.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan, LSP TKDN menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola sertifikasi TKDN di Indonesia. 

Melalui penerapan standar kompetensi yang jelas serta keterlibatan asesor tersertifikasi, diharapkan proses verifikasi TKDN dapat berlangsung lebih konsisten dan meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha. 

“LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN,” ucap Emmy. 

Saat ini, LSP BSPJI Jakarta telah memiliki sejumlah skema sertifikasi profesi, antara lain Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC). Program sertifikasi tersebut diperkuat oleh 18 asesor kompeten yang telah mendapatkan pengakuan lisensi dari BNSP sejak 14 November 2025.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.