Pemerintah dan Maskapai Sepakat Tunda Pembahasan Tarif Batas Atas Industri Penerbangan

AKURAT.CO Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah untuk sementara menunda pembahasan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Dudy mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati bersama maskapai penerbangan nasional setelah pemerintah melakukan pembahasan intensif terkait struktur biaya operasional.
“TBA sementara tidak ada pembahasan. Karena yang paling penting sekarang bagaimana penyesuaian terhadap harga avtur. Karena biaya operasional yang paling besar kan ada di avtur,” kata Dudy saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Harga Avtur Melambung, Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38 Persen
Terkait TBA, Dudy menyebut bahwa avtur, nilai tukar rupiah, dan biaya perawatan pesawat menjadi beberapa komponen utama dalam perhitungan tarif tiket pesawat.
Namun, pemerintah menilai beban maskapai juga mulai berkurang setelah adanya kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang atau spare part pesawat.
“Tapi spare part kan sudah dibebaskan. Jadi TBA tidak terlalu signifikan lagi sekarang. Walaupun nanti akan dibahas, tapi yang paling penting adalah sekarang bagaimana sesegara mungkin kita mengatasi kenaikan avtur itu, ujarnya.
Karena itu, pemerintah bersama maskapai sepakat untuk menunda pembahasan TBA dan memprioritaskan langkah cepat dalam merespons lonjakan harga avtur.
Dudy menegaskan bahwa untuk saat ini maskapai sepakat tidak lagi membahas soal TBA dan lebih memprioritaskan penyesuaian terhadap kenaikan harga avtur.
“Dan itu sudah disepakati sama Airlines, mereka tidak bicara TBA, tapi yang paling penting penyesuaian terhadap avtur. Dan juga suku cadang yang masuk dibebaskan. Itu buat mereka sudah memberikan kelonggaran,” tutur Dudy.
Naikan Fuel Surcharge
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menetapkan kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar tiket pesawat sebesar 38% ditengah kenaikan harga avtur.
Menurut Dudy, kebijakan tersebut diambil setelah melalui proses koordinasi bersama seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, khususnya penerbangan domestik.
“Dalam menetapkan Fuel Surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik,sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38%,” kata Dudy saat konferensi pers di Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (6/4/2026).
Dudy menegaskan, keputusan tersebut tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan berdasarkan masukan dari para pelaku industri penerbangan nasional.
Di sisi lain, Dudy juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan atas kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat.
“Sehingga kedepannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan biaya masuk suku cadang pesawat maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










