Nama Dicatut Oknum, Kemenperin Tegaskan Tidak Terlibat SPK Fiktif

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa institusinya merupakan korban pencatutan nama lembaga dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh mantan pejabat berinisial LHS.
Penegasan ini disampaikan seiring dengan perkembangan proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan perdata dari sejumlah vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri menjelaskan bahwa terkait tuntutan pembayaran dari para vendor, perlu diketahui bahwa SPK yang menjadi dasar tuntutan tersebut telah dinyatakan fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana saudara LHS.
Baca Juga: Kemenperin: Industri Agro Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global
Kemenperin telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan saudara LHS secara tidak hormat setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara pribadi.
"Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan di lingkungan Kemenperin," kata Febri di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa Menteri Perindustrian secara konsisten mendorong penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi proses pengadaan, serta penegakan disiplin ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kemenperin.
"Saat ini, saudara LHS sedang menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah atas tindakan penerbitan dokumen negara yang tidak sah demi kepentingan pribadi," tambahnya.
Febri mengungkapkan, berdasarkan verifikasi internal, kegiatan yang diklaim oleh para vendor tidak memiliki landasan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenperin. Kegiatan tersebut tidak pernah direncanakan, tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan, serta tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah.
Lebih jauh, Kemenperin juga mengungkap adanya pola atau modus yang menyerupai skema ponzi, di mana saudara LHS diduga memutar dana yang diterima dari vendor dengan menjanjikan proyek Kemenperin, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar atau meyakinkan vendor lain secara berantai.
Skema ini dilakukan secara pribadi oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi.
Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa Kemenperin merupakan korban dari pencatutan nama lembaga oleh oknum tersebut. Seluruh dokumen, janji proyek, maupun komitmen pekerjaan yang disampaikan kepada para vendor tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah menjadi bagian dari kegiatan resmi Kemenperin.
Baca Juga: Kemenperin Musnahkan 6.000 APAP Tanpa SNI, Importir Terancam Pidana
Sesuai aturan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan jika kegiatan tersebut memiliki mata anggaran resmi dan melalui prosedur pengadaan yang sah. Karena SPK tersebut diterbitkan tanpa adanya anggaran (fiktif), maka negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran.
Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata (Perkara Nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel).
Namun, Kemenperin berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada saudara LHS sebagai pihak yang melakukan penipuan, bukan kepada institusi Kementerian Perindustrian yang namanya dicatut.
Upaya Kemenperin untuk tidak memenuhi tagihan tersebut merupakan langkah protektif dalam menjaga APBN dari potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi atau manipulasi oleh oknum.
Kemenperin juga terus memperkuat mekanisme pencegahan, termasuk digitalisasi proses administrasi dan pengadaan, guna menutup celah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









