Akurat Logo

BP BUMN dan KAI Percepat Santunan ke Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

Esha Tri Wahyuni | 29 April 2026, 21:51 WIB
BP BUMN dan KAI Percepat Santunan ke Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur
Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata

AKURAT.CO Kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, menewaskan 16 orang per Rabu (29/4/2026) pukul 11.00 WIB. Pemerintah melalui Badan Pengaturan BUMN memastikan percepatan penanganan korban serta penyaluran santunan tanpa hambatan administratif.

Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata menegaskan, seluruh korban akan mendapatkan layanan maksimal, termasuk jaminan pembiayaan dan santunan.

“Seluruh korban kecelakaan kereta api dipastikan memperoleh penanganan terbaik, serta hak-hak korban dan keluarga, termasuk santunan, dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Tedi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Pemprov Jakarta Serahkan Santunan untuk Dua Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama sejumlah BUMN dan lembaga terkait, antara lain PT KAI (Persero), PT Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Putera, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta delapan rumah sakit rujukan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menekankan percepatan penyaluran santunan dan layanan kesehatan terpadu bagi korban. Seluruh biaya perawatan dipastikan ditanggung penuh oleh skema penjaminan lintas lembaga.

“Pembiayaan dan penjaminan dilakukan melalui koordinasi antar-BUMN dan badan usaha terkait, sehingga tidak ada beban biaya bagi keluarga korban,” kata Tedi.

Perjalanan KRL Sebagai Transum Utama Masyarakat Terhambat

Kecelakaan terjadi pada Senin (27/4/2026) malam di Stasiun Bekasi Timur. Insiden melibatkan kereta api jarak jauh dan KRL Commuter Line yang sedang berhenti di stasiun.

Menurut keterangan Humas PT KAI Daop I Jakarta, rangkaian KA Argo Bromo menabrak KRL setelah terjadi gangguan di perlintasan, diduga dipicu insiden kendaraan yang menyenggol rangkaian di sekitar area Bulak Kapal.

Insiden ini berdampak langsung pada operasional KRL Jabodetabek dan perjalanan kereta jarak jauh di lintas timur Jakarta. PT KAI melakukan rekayasa perjalanan dan penyesuaian jadwal untuk meminimalkan gangguan.

Dari sisi perlindungan sosial, percepatan santunan menjadi krusial. Berdasarkan ketentuan, santunan dari Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta per orang, belum termasuk manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta aktif.

Tanggung Jawab BUMN Pada Korban

Langkah integrasi pembiayaan lintas BUMN menjadi fokus utama pemerintah dalam merespons insiden ini, guna memastikan tidak ada keterlambatan klaim maupun tumpang tindih administrasi.

BP BUMN menyatakan akan terus mengawal proses penanganan korban hingga seluruh hak terpenuhi. Koordinasi lintas lembaga juga diperkuat untuk mempercepat validasi data korban dan distribusi santunan.

Selain itu, evaluasi keselamatan perlintasan dan sistem operasional kereta api diperkirakan akan menjadi agenda lanjutan pemerintah dan operator.

Peristiwa ini kembali menyoroti urgensi peningkatan keselamatan transportasi publik, khususnya di titik perlintasan sebidang yang masih berisiko tinggi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.