BP BUMN dan KAI Percepat Santunan ke Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

AKURAT.CO Kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, menewaskan 16 orang per Rabu (29/4/2026) pukul 11.00 WIB. Pemerintah melalui Badan Pengaturan BUMN memastikan percepatan penanganan korban serta penyaluran santunan tanpa hambatan administratif.
Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata menegaskan, seluruh korban akan mendapatkan layanan maksimal, termasuk jaminan pembiayaan dan santunan.
“Seluruh korban kecelakaan kereta api dipastikan memperoleh penanganan terbaik, serta hak-hak korban dan keluarga, termasuk santunan, dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Tedi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Serahkan Santunan untuk Dua Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama sejumlah BUMN dan lembaga terkait, antara lain PT KAI (Persero), PT Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Putera, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta delapan rumah sakit rujukan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menekankan percepatan penyaluran santunan dan layanan kesehatan terpadu bagi korban. Seluruh biaya perawatan dipastikan ditanggung penuh oleh skema penjaminan lintas lembaga.
“Pembiayaan dan penjaminan dilakukan melalui koordinasi antar-BUMN dan badan usaha terkait, sehingga tidak ada beban biaya bagi keluarga korban,” kata Tedi.
Perjalanan KRL Sebagai Transum Utama Masyarakat Terhambat
Kecelakaan terjadi pada Senin (27/4/2026) malam di Stasiun Bekasi Timur. Insiden melibatkan kereta api jarak jauh dan KRL Commuter Line yang sedang berhenti di stasiun.
Menurut keterangan Humas PT KAI Daop I Jakarta, rangkaian KA Argo Bromo menabrak KRL setelah terjadi gangguan di perlintasan, diduga dipicu insiden kendaraan yang menyenggol rangkaian di sekitar area Bulak Kapal.
Insiden ini berdampak langsung pada operasional KRL Jabodetabek dan perjalanan kereta jarak jauh di lintas timur Jakarta. PT KAI melakukan rekayasa perjalanan dan penyesuaian jadwal untuk meminimalkan gangguan.
Dari sisi perlindungan sosial, percepatan santunan menjadi krusial. Berdasarkan ketentuan, santunan dari Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta per orang, belum termasuk manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta aktif.
Tanggung Jawab BUMN Pada Korban
Langkah integrasi pembiayaan lintas BUMN menjadi fokus utama pemerintah dalam merespons insiden ini, guna memastikan tidak ada keterlambatan klaim maupun tumpang tindih administrasi.
BP BUMN menyatakan akan terus mengawal proses penanganan korban hingga seluruh hak terpenuhi. Koordinasi lintas lembaga juga diperkuat untuk mempercepat validasi data korban dan distribusi santunan.
Selain itu, evaluasi keselamatan perlintasan dan sistem operasional kereta api diperkirakan akan menjadi agenda lanjutan pemerintah dan operator.
Peristiwa ini kembali menyoroti urgensi peningkatan keselamatan transportasi publik, khususnya di titik perlintasan sebidang yang masih berisiko tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









