Bahlil Kaji Skema Bagi Hasil Sektor Migas untuk Pertambangan Minerba

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema kontrak pertambangan yang menyerupai model di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Adapun model yang dimaksud adalah cost recovery atau gross split. Bahlil menjelaskan, saat ini kajian masih dalam tahap awal melalui proses perhitungan dan evaluasi untuk menentukan formulasi terbaik yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.
“Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Rabu (6/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah Revisi Pajak Gross Split untuk Dorong Investasi Hulu Migas
Saat ditanya lebih lanjut apakah skema yang dikaji termasuk model konsesi atau bentuk kontrak lainnya, Ketua Umum Partai Golkar ini belum memberikan rincian. “Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam keterangannya, Bahlil menyampaikan sejumlah perkembangan strategis di sektor energi dan pertambangan nasional.
Dia menyebut salah satu isu utama yang dibahas, yaitu dinamika harga minyak mentah global terhadap Indonesian Crude Price (ICP), yang dinilai memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan energi nasional dan penerimaan negara.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti langkah penataan sektor pertambangan ke depan, dengan penekanan pada peningkatan porsi kepemilikan negara, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Membahas beberapa perkembangan, termasuk yang pertama adalah harga Crued BBM terhadap ICP. Yang kedua juga kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33," ujar Bahlil, Selasa (5/5/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam, baik dari tambang lama maupun pengembangan baru. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan skema kerja sama yang adaptif dan menguntungkan negara.
"Itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan kita coba exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









