Apindo Soroti Tantangan Skema Cost Recovery di Sektor Minerba

AKURAT.CO Wacana penerapan skema bagi hasil pertambangan menyerupai sektor minyak dan gas bumi (migas), seperti cost recovery hingga gross split, dinilai akan menghadapi tantangan besar apabila diterapkan di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hendra Sinadia menilai Indonesia sebenarnya telah menerapkan model hibrida di sektor mineral dan batu bara (minerba) melalui kombinasi royalti, pajak, serta skema pembagian keuntungan berbasis profit.
“Sebenarnya Indonesia sudah menerapkan hybrid model di sektor minerba melalui pengenaan royalti, pajak, dan profit-based sharing dalam bentuk bagian pemerintah dari keuntungan bersih,” kata Hendra kepada Akurat.co dikutip, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Bahlil Kaji Skema Bagi Hasil Sektor Migas untuk Pertambangan Minerba
Menurutnya, penerapan skema full profit sharing seperti di sektor migas akan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks karena karakteristik komoditas tambang yang sangat beragam.
Ia menjelaskan, setiap komoditas mineral dan batu bara memiliki struktur biaya, siklus harga, kualitas bijih, hingga proses pengolahan yang berbeda-beda. Kondisi ini berbeda dengan industri migas yang relatif lebih homogen.
“Setiap komoditas mineral dan batubara memiliki struktur biaya yang berbeda, siklus harga yang berbeda, kadar yang berbeda, dan proses pengolahan yang berbeda,” ujarnya.
Selain itu, sektor minerba juga memiliki kompleksitas dari sisi perizinan yang terdiri atas berbagai skema seperti IUP, IUPK, IUPK Kelanjutan Operasi Produksi, PKP2B lama, hingga pemegang WIUP yang berbeda-beda.
Akibatnya, Hendra menilai penerapan sistem PSC di sektor pertambangan akan rumit baik dari sisi legal maupun administratif.
“Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” tutur Hendra.
Di sisi lain, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan minyak bumi, baik dari sisi komoditas maupun jumlah pelaku usaha.
Singgih menyoroti tantangan pengawasan apabila skema cost recovery diterapkan di sektor pertambangan, mengingat jumlah izin usaha tambang yang sangat besar dan tersebar.
Dirinya pun menekankan bahwa komoditas batu bara dan mineral memiliki variasi kualitas serta pola pasar yang berbeda-beda. Bahkan, sektor mineral memiliki ratusan jenis komoditas dengan proses pengolahan yang beragam, terlebih setelah pemerintah melarang ekspor bahan mentah.
“Kalau disamakan minyak apalagi ada cost revovery, bagaimana pengawasan dengan pelaku sejumlah 946 ijin, inipun baru batubara saja, belum mineral,” ucap Singgih.
Lebih lanjut, Singgih menilai wacana tersebut kemungkinan berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi fiskal saat ini.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan di tengah situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
“Saya lebih melihat tujuan pemerintah untuk memperbesar pendapatan negara di tengah kondisi keuangan saat ini. Namun di tengah situasi ekonomi global saat ini, semestinya tidak perlu terburu-buru,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









