Akurat Logo

Kala Koperasi Masih Jadi Slogan dalam Ekonomi Indonesia

Andi Syafriadi | 9 Mei 2026, 18:04 WIB
Kala Koperasi Masih Jadi Slogan dalam Ekonomi Indonesia
Ilustrasi Koperasi

AKURAT.CO Dalam konstitusi Indonesia, koperasi menempati posisi yang sangat istimewa. Hal tersebut termaktub di Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Bagi Mohammad Hatta, salah satu pendiri bangsa sekaligus Bapak Koperasi Indonesia, asas kekeluargaan itu diterjemahkan secara konkret dalam bentuk koperasi.

Namun setelah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, koperasi justru belum menjelma menjadi kekuatan dominan dalam struktur ekonomi nasional.

Baca Juga: Kala Koperasi Masih Jadi Slogan dalam Ekonomi Indonesia

Kontribusinya terhadap perekonomian masih relatif kecil dibandingkan sektor swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Mengutip hasil data Kementerian Koperasi menunjukkan kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih berada di kisaran 6,2% dalam beberapa tahun terakhir, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara dengan ekosistem koperasi maju seperti Selandia Baru, Belanda, atau Finlandia yang kontribusi koperasinya dapat mencapai lebih dari 10% terhadap ekonomi nasional.

Menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai kondisi tersebut menunjukkan koperasi di Indonesia belum benar-benar ditempatkan sebagai pilar utama ekonomi.

“Setelah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, putaran bisnis koperasi terhadap perekonomian nasional hanya berkisar sekitar 1 persen (penguasaan aset atau pangsa pasar sektor strategis). Angka ini menunjukkan bahwa koperasi belum menjadi pilar utama ekonomi,” ucap Suroto melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.

Menurut Suroto, koperasi selama ini lebih sering hadir sebagai slogan politik ketimbang sebagai desain nyata pembangunan ekonomi nasional.

Koperasi Bukan Sekadar Badan Usaha

Dalam pandangan Suroto, kesalahan paling mendasar dalam melihat koperasi adalah menyamakannya dengan perusahaan biasa.

Padahal secara prinsip, koperasi memiliki karakter yang berbeda dibandingkan perusahaan berbasis kapital.

“Koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan model organisasi ekonomi yang dirancang agar pertumbuhan berjalan seiring dengan pemerataan dan keadilan,” katanya.

Dalam perusahaan kapitalis, kepemilikan ditentukan oleh besarnya modal yang disetor. Semakin besar modal yang dimiliki, semakin besar pula kendali terhadap perusahaan.

Sebaliknya, koperasi dibangun dengan prinsip demokrasi ekonomi.

Setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa memandang besarnya modal yang dimiliki. Prinsip one person, one vote menjadi pembeda utama koperasi dengan perusahaan perseroan.

Artinya, petani kecil, nelayan, pedagang eceran, hingga konsumen biasa memiliki posisi yang setara dalam menentukan arah perusahaan.

Konsep inilah yang menurut Suroto menjadi inti dari demokrasi ekonomi yang dicita-citakan dalam konstitusi.

“Dalam koperasi, warga negara tidak hanya diposisikan sebagai produsen, pekerja atau konsumen, tetapi sekaligus dapat menjadi pemilik,” ujarnya.

Masih ada Ketimpangan

Gagasan koperasi sebagai soko guru ekonomi sejatinya lahir dari kritik terhadap ketimpangan ekonomi.

Dalam struktur ekonomi kapitalistik, keuntungan dan nilai tambah cenderung terkonsentrasi pada pemilik modal besar. Sementara pekerja, produsen kecil, maupun konsumen berada dalam posisi tawar yang lemah.

Data Oxfam dan sejumlah lembaga riset ekonomi menunjukkan ketimpangan kekayaan di Indonesia masih tinggi. Sebagian besar aset produktif nasional terkonsentrasi pada kelompok elite ekonomi tertentu.

Kondisi ini terlihat dari dominasi korporasi besar dalam berbagai sektor strategis, mulai dari pangan, energi, perkebunan, hingga distribusi ritel.

Menurut Suroto, struktur seperti ini bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi.

Baca Juga: Skala Ekonomi UMKM Dikejar Lewat Penguatan Koperasi

“Investor menjadi pusat kekuasaan ekonomi. Mereka menentukan harga, rantai pasok, kebijakan upah, hingga arah investasi,” katanya.

Akibatnya, produsen kecil seperti petani, nelayan, dan pedagang tradisional sulit memperoleh posisi yang setara dalam rantai ekonomi.

Oleh sebab itu, koperasi hadir sebagai alternatif terhadap model tersebut. Melalui koperasi, kepemilikan perusahaan dapat tersebar kepada masyarakat luas sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati pemilik modal besar.

“Ketika barang diproduksi, petani dapat menjadi pemilik perusahaan pengolahan dan pemasarannya. Ketika barang didistribusikan, pedagang kecil dapat ikut memiliki perusahaan distribusinya,” ujar Suroto.

Kok Sulit Berkembang, Ada Apa?

Meski memiliki fondasi ideologis yang kuat, perkembangan koperasi di Indonesia berjalan lambat.

Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai lebih dari 131.617 unit. Namun sebagian besar masih bergerak dalam skala kecil dan terbatas pada sektor simpan pinjam.

Kontribusinya terhadap rantai industri strategis nasional juga masih minim.

Suroto menilai salah satu penyebab utamanya adalah koperasi belum benar-benar diberi ruang dominan dalam struktur ekonomi nasional.

“Selama koperasi hanya dipuja dalam pidato, tetapi tidak diberi ruang dominan dalam struktur ekonomi, maka statusnya sebagai soko guru ekonomi Indonesia tidak lebih dari slogan kosong,” katanya.

Selain itu, koperasi juga menghadapi persoalan tata kelola, kualitas sumber daya manusia, hingga keterbatasan akses terhadap modal dan pasar.

Di banyak daerah, koperasi bahkan masih dipandang sekadar lembaga administratif atau program bantuan pemerintah.

Padahal di sejumlah negara maju, koperasi berkembang menjadi kekuatan ekonomi besar.

Di Selandia Baru, misalnya, koperasi susu Fonterra menguasai sebagian besar ekspor produk susu nasional. Di Jepang, koperasi pertanian menjadi tulang punggung distribusi pangan. Sementara di Eropa, koperasi konsumen dan koperasi pekerja berkembang di berbagai sektor strategis.

Kopdes Merah Putih Jadi Momentum

Dalam konteks itulah, gagasan pemerintah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai menjadi momentum penting.

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat koperasi desa melalui akses terhadap aset produktif, pembiayaan, serta distribusi barang subsidi.

Menurut Suroto, langkah ini dapat menjadi titik awal memperbesar skala ekonomi koperasi nasional.

“Ketika negara mulai memberikan akses aset, pembiayaan, dan jalur distribusi barang subsidi kepada koperasi desa, maka terbuka kesempatan untuk memperbesar skala ekonomi koperasi secara nasional,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak cukup hanya mengandalkan suntikan modal atau fasilitas negara.

Tak hanya itu saja, yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat mengenai koperasi sebagai sistem kepemilikan bersama.

“Tanpa kesadaran tersebut, koperasi hanya akan berubah menjadi proyek administratif baru,” katanya.

Di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi global, wacana mengenai demokratisasi kepemilikan ekonomi kembali menguat.

Koperasi dinilai relevan karena menawarkan model distribusi kepemilikan yang lebih merata.

Dalam koperasi, rakyat tidak hanya menjadi pasar atau tenaga kerja, tetapi ikut memiliki alat produksi.

Bagi Suroto, konsep ini penting untuk memastikan kedaulatan ekonomi benar-benar berada di tangan rakyat.

“Rakyat dengan luasnya kepemilikan atas alat-alat produksi akan menjadi pemain utama,” ujarnya.

Namun, sayangnya jalan menuju ke sana masih panjang.

Selain membutuhkan keberpihakan kebijakan, koperasi juga perlu membangun profesionalisme dan kapasitas bisnis agar mampu bersaing di tengah ekonomi modern yang semakin kompetitif.

Digitalisasi, integrasi rantai pasok, penguatan manajemen, hingga akses terhadap teknologi menjadi tantangan yang harus dihadapi koperasi ke depan.

Di sisi lain, perubahan pola pikir masyarakat juga menjadi faktor penting. Koperasi tidak bisa lagi dipandang sebagai lembaga ekonomi kelas dua.

Sebaliknya, koperasi perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam kepemilikan ekonomi nasional.

Jika tidak, amanat Pasal 33 UUD 1945 akan terus berhenti sebagai narasi normatif tanpa realisasi nyata dalam struktur ekonomi Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.