Akurat Logo

Prabowo Turunkan Bunga KUR Jadi 5 Persen, Efektifkah?

Andi Syafriadi | 9 Mei 2026, 18:19 WIB
Prabowo Turunkan Bunga KUR Jadi 5 Persen, Efektifkah?
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)

AKURAT.CO Pernyataan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 lalu terkait rencana penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 6% menjadi 5% disambut positif oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di tengah tekanan perlambatan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat, kebijakan tersebut dinilai dapat sedikit meringankan beban cicilan pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada pembiayaan perbankan.

Namun di balik optimisme tersebut, sejumlah kalangan menilai langkah tersebut belum menyentuh persoalan paling mendasar dari program KUR itu sendiri: efektivitas penggunaan subsidi negara yang terus membengkak setiap tahun.

Menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai penurunan bunga KUR sebesar 1% bukanlah perubahan substansial apabila struktur dasar pembiayaannya tidak dibenahi.

Baca Juga: DPR Dorong Relaksasi Ekstra Kredit Usaha Rakyat Bagi UMKM

“Persoalannya bukan sekadar bunga turun 1 persen. Yang harus dijawab adalah siapa yang menanggung selisih bunga tersebut? Apakah bank rela menurunkan margin, atau kembali negara yang menanggung seluruh beban melalui subsidi fiskal?” ujar Suroto melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.

Secara tidak langsung, pernyataan tersebut membuka kembali perdebatan lama mengenai arah kebijakan KUR, yakni apakah benar program tersebut menjadi instrumen transformasi ekonomi rakyat, atau justru hanya menopang ekspansi kredit perbankan dengan biaya negara yang sangat besar.

Subsidi KUR kian Membengkak

Program KUR pertama kali diluncurkan pemerintah pada 2007 silam sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dinilai layak usaha tetapi belum memiliki agunan memadai untuk mengakses kredit perbankan.

Dalam perjalanannya, program ini berkembang menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan nasional.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan realisasi penyaluran KUR sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp270 triliun atau setara 96% dari target tahunan Rp280 triliun.

Pemerintah bahkan terus memperbesar skala program ini dari tahun ke tahun, baik melalui perluasan plafon maupun tambahan subsidi bunga.

Dalam APBN 2026, alokasi subsidi KUR tercatat mencapai sekitar Rp56 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 triliun digunakan untuk skema subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), yakni pembayaran negara untuk menutup risiko kredit bermasalah yang dijamin lembaga penjamin.

Bagi Suroto, angka tersebut menunjukkan bahwa KUR telah berkembang menjadi program dengan konsekuensi fiskal yang sangat besar.

“Besaran subsidi itu hampir setara dengan Dana Desa nasional yang tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Artinya negara mengalokasikan anggaran yang sangat besar hanya untuk menopang satu skema kredit program,” ujarnya.

Perbandingan tersebut menjadi menarik karena Dana Desa selama ini dianggap sebagai salah satu instrumen utama pembangunan ekonomi akar rumput, sementara subsidi KUR sebagian besar justru mengalir melalui sistem perbankan.

Dominasi Bank BUMN

Persoalan lain yang disorot AKSES adalah dominasi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam penyaluran KUR.

Dalam lima tahun terakhir, sekitar 80–90 persen penyaluran KUR nasional dikuasai bank-bank BUMN, terutama Bank Rakyat Indonesia atau BRI sebagai penyalur terbesar.

Mengacu pada data penyaluran nasional, sekitar 65–70 persen subsidi KUR disebut mengalir melalui BRI.

Jika rata-rata subsidi KUR nasional dalam lima tahun terakhir berada di kisaran Rp38 triliun per tahun, maka BRI diperkirakan menerima manfaat subsidi sekitar Rp24–26 triliun per tahun.

Baca Juga: Andre Rosiade Apresiasi BUMN Ini dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Di sisi lain, dividen BRI yang disetorkan kepada negara dalam periode serupa berkisar Rp20–25 triliun per tahun.

Menurut Suroto, kondisi tersebut menciptakan paradoks dalam pengelolaan fiskal negara.

“Negara seperti menalangi profitabilitas perbankan dengan uang publik, tetapi manfaat ekonominya tidak menghasilkan peningkatan produktivitas UMKM yang sepadan,” katanya.

Ia memperkirakan total subsidi yang telah digelontorkan negara untuk menopang KUR dalam lima tahun terakhir mencapai Rp120–130 triliun.

Namun, dampaknya terhadap transformasi usaha mikro dinilai belum signifikan.

Kredit Mikro Tetap Rendah

Salah satu kritik utama terhadap program KUR adalah rendahnya penetrasi kredit kepada usaha mikro.

Meski program ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan UMKM, struktur kredit nasional dinilai belum banyak berubah.

Menurut Suroto, rasio kredit untuk usaha mikro selama bertahun-tahun stagnan di kisaran 1–3% dari total kredit perbankan nasional.

Jika digabung dengan usaha kecil, totalnya rata-rata hanya sekitar 9%.

Padahal, regulasi mewajibkan perbankan menyalurkan minimal 20 persen kredit kepada sektor UMKM secara keseluruhan.

“Kalau ditambah usaha menengah memang bisa memenuhi ketentuan 20 persen. Tapi itu menunjukkan bahwa pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil masih sangat kecil,” ujar dia.

Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Korea Selatan, yang menurutnya memiliki porsi pembiayaan usaha mikro dan kecil hingga sekitar 65% dari total kredit perbankan.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa orientasi pembiayaan di Indonesia dinilai masih lebih berpihak pada sektor usaha yang relatif aman secara komersial dibanding usaha mikro yang berisiko lebih tinggi.

Tak hanya itu saja, kritik lain yang muncul adalah perubahan orientasi KUR yang dinilai semakin menjauh dari mandat awalnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus memperluas plafon pembiayaan KUR hingga mencapai Rp2 miliar (Ritel).

Di saat yang sama, syarat akses juga semakin longgar, termasuk memungkinkan pemegang kartu kredit mengakses fasilitas tersebut.

Menurut AKSES, kondisi ini membuat KUR semakin dekat dengan kredit komersial biasa ketimbang instrumen afirmatif untuk usaha mikro.

“KUR semakin menjauh dari mandat awalnya sebagai instrumen afirmatif pembiayaan usaha mikro dan kecil. Ia berubah menjadi instrumen kosmetik statistik penyaluran kredit,” kata Suroto.

Fenomena tersebut juga terlihat dari orientasi perbankan yang lebih menitikberatkan pada pencapaian target penyaluran ketimbang pembangunan ekosistem usaha mikro secara menyeluruh.

Akibatnya, ukuran keberhasilan lebih banyak dilihat dari besarnya angka kredit tersalurkan, bukan dari keberlanjutan usaha penerima manfaat.

UMKM Butuh Ekosistem, Bukan Kredit Murah

Di tengah kritik terhadap skema KUR, AKSES menilai kebutuhan utama UMKM saat ini bukan hanya pembiayaan murah.

Persoalan utama usaha mikro di Indonesia dinilai jauh lebih kompleks, mulai dari keterbatasan akses pasar, lemahnya kapasitas produksi, rendahnya literasi keuangan, hingga minimnya pendampingan usaha.

Karena itu, AKSES mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program KUR sebelum kembali memperluas skala maupun subsidinya.

Bahkan, organisasi tersebut mengusulkan suspensi sementara program untuk melakukan pembenahan sistemik.

Sebagai alternatif, AKSES mendukung percepatan pengalihan Permodalan Nasional Madani (PNM), anak usaha BRI, menjadi kendaraan khusus pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Skema ini diharapkan dapat difokuskan untuk pembiayaan ultra mikro sekaligus pembangunan ekosistem UMKM yang lebih terintegrasi.

“Yang dibutuhkan UMKM bukan sekadar kredit murah, tetapi pembiayaan yang terintegrasi dengan pendampingan, akses pasar, penguatan kapasitas produksi, dan ekosistem usaha yang sehat,” ujar Suroto.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.